Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terobosan Baru, KPK Tingkatkan Pemulihan Aset 157 % Sebesar Rp179 Miliar

capaian tersebut diperoleh melalui terobosan baru yang dilakukan KPK untuk meningkatkan asset recovery.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in Terobosan Baru, KPK Tingkatkan Pemulihan Aset 157 %  Sebesar Rp179 Miliar
Ist
Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memaparkan capaian asset recovery atau pemulihan aset pada periode Januari-Mei 2022 sebesar Rp179,390 miliar. 

Capaian tersebut bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021, yakni sebesar Rp71,134 miliar, mengalami peningkatan sebesar 157 % .

Capaian tersebut disampaikan KPK dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, pada Rabu (8/6/2022).

“Kami sampaikan pada forum ini, sampai dengan 21 Mei 2022, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp179,390 miliar atau meningkat 157 % dibanding pada periode yang sama tahun 2021 yaitu Rp71,134 miliar,” kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).

Baca juga: KPK Diminta Berani Usut Dugaan Penghilangan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi

Firli menjelaskan, capaian tersebut diperoleh melalui terobosan baru yang dilakukan KPK untuk meningkatkan asset recovery. 

Yakni dengan melakukan lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PP 105/2021).

BERITA TERKAIT

“Dengan demikian, dapat terjaga nilai aset hasil tindak pidana korupsi agar tidak turun secara drastis,” ujar Firli.

Berdasarkan Pasal 3 PP 105/2021, KPK dapat melakukan lelang benda sitaan mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. 

Baca juga: Kepercayaan KPK Anjlok, ICW Urai Akar Permasalahan

Syaratnya, benda sitaan memiliki kriteria yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanan yang terlalu tinggi. 

Selain itu, benda sitaan juga harus memperoleh izin dari tersangka atau kuasanya untuk dilelang. 

Di samping itu, Firli juga mengungkapkan bahwa realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh KPK pada semester I tahun 2022 mencapai Rp179,3 miliar. Lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar Rp141 miliar.

Secara rinci sumber penerimaan PNBP KPK, di antaranya dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp168,93 miliar, gratifikasi yang ditetapkan KPK sebesar Rp1,3 miliar, dan PNBP umum sebesar Rp9,1 miliar.

Kemudian dari hasil penerimaan PNBP 2022 tersebut, KPK melakukan Penetapan Status Penggunaan Asset (PSPA) kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (KLPD), sebesar Rp24,270 miliar. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas