Hati-hati, Ini Sasaran Operasi Patuh yang akan Diadakan Mulai Besok Senin, 13 Juni 2022
Korlantas Polri akan mengadakan Operasi Patuh pada 13 - 26 Juni 2022. Warga yang melanggar akan terkena hukuman Tilang Elektronik.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
6. Bermain smartphone
7. Pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM
8. Untuk sepeda motor, berboncengan melebihi kapasitas
Baca juga: 8 Sasaran Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Simak Besaran Denda bagi Pelanggar
Baca juga: Serentak! Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Ini
Tata Tertib Lalu Lintas Dikutip dari kepri.polri.go.id:
- Memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi)
Sesuai ketentuan yang berlaku, bagi siapa yang berkendara dan tidak membawa SIM maka akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
UU yang terbaru tidak akan memberi toleransi kepada siapapun pelanggarnya, karena SIM adalah sebagai bukti lisensi kendaraan anda.
- Selalu Menggunakan Helm Ber- Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pengguna yang berkendara di Jalan Raya wajib menggunakan helm yang berstandar SNI.
Helm berstrandar SNI wajib digunakan karena sudah dilakukan uji coba oleh pihak kepolisian.
Sesuai aturan yang berlaku, helm Sni kini kewajiban bagi siapapun yang menggunakan kendaraan bermotor.
Sanksi bagi pelanggar Helm ini ialah kurungan ataupun denda.
- Berkonsentrasi saat Berkendara
Sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi pengendara yang melakukan hal tidak wajar di jalan atau aktifitas lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi pengemudi lain akan dipidana atau diminta denda.