Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operasi Patuh Digelar 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Ini 7 Prioritas Penindakan Pelanggaran

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2022 selama 14 hari, mulai pada tanggal 13 hingga 26 Juni 2022, ini sasarannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Operasi Patuh Digelar 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Ini 7 Prioritas Penindakan Pelanggaran
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas kepolisian sedang menindak pelanggar aturan lalu lintas dan.prokes saat berlangsung Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). 

Lebih lanjut, Endah juga mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, dengan tertib berlalu lintas akan menyelamatkan anak bangsa.

Endah juga menyampaikan bahwa Operasi Patuh 2022 nantinya digelar lebih pada pendekatan serta pencegahan dan persuasif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Sepanjang Maret-Juni 2022, ETLE Jaring 14 Ribu Pelanggar Lalu Lintas di Medan

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Sosialisasikan Penerapan Tilang ETLE Mobile

Sementara itu, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan bahwa penindakan hukum pada Operasi Patuh 2022 hanya melalui tilang elektronik.

"Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," ujar Eddy, dikutip dari laman Korlantas Polri.

Denda Tilang Elektronik (ETLE)

Besaran denda lalu lintas yang digunakan saat ini adalah berdasarkan peraturan UU Nomor 22 Tahun 2009, Bab XX mulai dari Pasal 273 yang mengatur ketentuan sanksi pidana pelanggaran lalu lintas.

Berikut besaran denda tilang:

BERITA TERKAIT

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan. 

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan. 

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan. 

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

(Tribunnews.com/Latifah/Yunita)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas