Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan KPK Samin Tan Resmi Bebas Usai MA Tolak Kasasi Jaksa

Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan me

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Buronan KPK Samin Tan Resmi Bebas Usai MA Tolak Kasasi Jaksa
Ist
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM), Samin Tan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan mesti kandas.

Mahkamah Agung (MA) menilai Samin Tan tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih.

“Putus, tolak,” bunyi amar putusan dikutip dari website resmi MA, Senin (13/6/2022).

Putusan itu diambil tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi.

Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. 

Putusan tolak itu diambil pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Samin Tan dalam kasus suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berita Rekomendasi

Hakim menilai Samin Tan tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih sebanyak Rp5 miliar. 

Hakim menyatakan Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni. 

Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, pemberian gratifikasi dari Samin Tan belum diatur dalam undang-undang tipikor.

Baca juga: KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas Samin Tan

Samin Tan merupakan salah satu buronan KPK

Komisi antikorupsi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam kasus suap terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

Berulang kali dipanggil tim penyidik, tetapi Samin Tan selalu mangkir. 

Barulah pada 17 April 2020, KPK menetapkan Samin Tan sebagai buronan.

Samin Tan kemudian berhasil ditangkap penyidik KPK setahun berselang, tepatnya pada 5 April 2021.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas