Buronan KPK Samin Tan Resmi Bebas Usai MA Tolak Kasasi Jaksa
Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan me
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan mesti kandas.
Mahkamah Agung (MA) menilai Samin Tan tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih.
“Putus, tolak,” bunyi amar putusan dikutip dari website resmi MA, Senin (13/6/2022).
Putusan itu diambil tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi.
Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST.
Putusan tolak itu diambil pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Samin Tan dalam kasus suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hakim menilai Samin Tan tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih sebanyak Rp5 miliar.
Hakim menyatakan Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni.
Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, pemberian gratifikasi dari Samin Tan belum diatur dalam undang-undang tipikor.
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas Samin Tan
Samin Tan merupakan salah satu buronan KPK.
Komisi antikorupsi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam kasus suap terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
Berulang kali dipanggil tim penyidik, tetapi Samin Tan selalu mangkir.
Barulah pada 17 April 2020, KPK menetapkan Samin Tan sebagai buronan.
Samin Tan kemudian berhasil ditangkap penyidik KPK setahun berselang, tepatnya pada 5 April 2021.