Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka Lagi, KPK Bakal Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadikan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka Lagi, KPK Bakal Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani
Kompas.com
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadikan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka.

Hal itu berdasarkan pada penyidikan perkara sebelumnya, tim penyidik KPK menemukan kecukupan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh Budhi Sarwono dan kawan-kawan. 

"Yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Ali mengatakan saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan, di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Salah satu saksi yang akan diperiksa penyidik KPK yakni Anggota DPR RI Lasmi Indaryani.

"Benar, KPK memanggil saksi antara lain Lasmi Indaryani/anggota DPR RI dalam perkara dugaan korupsi di Banjarnegara," kata Ali.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Bui

Ali berharap Lasmi bersikap kooperatif menghadiri pemeriksaan pada Selasa (14/6/2022) besok di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Berita Rekomendasi

"KPK mengharapkan partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini dimana apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198," kata Ali.

Dalam perkara sebelumnya, Budhi Sarwono telah divonis 8 tahun penjara denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Budhi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 hingga 2018.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Budhi terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun, hakim membebaskan Budhi dari Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat  KUHP. Hakim menilai perbuatan gratifikasi Budhi tak terbukti.

Saat ini, Budhi Sarwono juga masih menyandang status sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komisi antikorupsi pun telah menyita aset milik Budhi senilai Rp10 miliar dalam penyidikan pencucian uang ini.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas