Jejak Kasus Samin Tan yang Divonis Bebas MA, Sempat Buron Lalu Ditangkap Penyidik Andalan KPK
Mahkamah Agung memutus menolak kasasi yang diajukan KPK sehingga pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan tetap bebas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan mesti kandas.
Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
MA berpendapat Samin Tan tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar.
“Putus, tolak,” bunyi amar putusan dikutip dari website resmi MA, Senin (13/6/2022).
Putusan itu diambil tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi.
Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST.
Baca juga: Samin Tan Tetap Bebas, KPK: Upaya Kasasi Bentuk Keseriusan Kami
Putusan tolak itu diambil pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.
Perjalanan kasus Samin Tan
Samin Tan menyandang status tersangka di KPK sejak 15 Februari 2019.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk itu diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih, yang kala itu aktif sebagai anggota DPR.
Samin Tan diduga memberi suap kepada Eni agar membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang bermasalah.
KPK mengatakan permasalahan itu terkait Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Baca juga: Buronan KPK Samin Tan Resmi Bebas Usai MA Tolak Kasasi Jaksa
KPK menduga saat itu Eni, sebagai anggota DPR di Komisi Energi, menyanggupi permintaan Samin Tan.