Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jejak Kasus Samin Tan yang Divonis Bebas MA, Sempat Buron Lalu Ditangkap Penyidik Andalan KPK

Mahkamah Agung memutus menolak kasasi yang diajukan KPK sehingga pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan tetap bebas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jejak Kasus Samin Tan yang Divonis Bebas MA, Sempat Buron Lalu Ditangkap Penyidik Andalan KPK
Ist
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM), Samin Tan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021) dan dikuatkan dalam putusan kasasi. 

Eni diduga berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, dimana posisi Eni adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR.

Namun, setelah itu, Samin Tan beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.

Akhirnya KPK memasukkan nama Samin Tan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 Mei 2020.

Sejak saat itu, Samin Tan menyandang status buron KPK.

Setelah itu, hampir setahun kemudian atau tepatnya pada 5 April 2021, Samin Tan ditangkap KPK saat sedang ngopi-ngopi di salah satu kafe di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Tim bergerak menuju ke sana, ke kafe tersebut, dan benar ada ditemui di sebuah ruangan tersangka SMT (Samin Tan) ini dengan beberapa orang," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

KPK lalu memproses hukum Samin Tan hingga diadili di meja hijau.

BERITA REKOMENDASI

Saat itu, Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Samin Tan diyakini jaksa memberi suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Baca juga: Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Rp 5 Miliar Terhadap Anggota DPR

Jaksa mengatakan Samin Tan memberikan uang Rp5 miliar agar Eni Saragih membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan PKP2B generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Uang itu diserahkan secara bertahap.

"Bahwa dengan telah beralihnya penguasaan uang sejumlah Rp5 miliar tersebut dari Terdakwa kepada Eni Maulani Saragih melalui Tahta Maharaya, maka unsur memberi atau menjanjikan sesuatu terbukti menurut hukum," ujar jaksa dalam tuntutannya.


Namun, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta justru divonis bebas karena dinilai tak terbukti bersalah.

Hakim menilai Samin Tan adalah korban pemerasan dari Eni Maulani Saragih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas