Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Maritim Sarankan Pemerintah Bikin ALKI Rest Area untuk Meningkatkan Devisa

Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, keberadaan ALKI menjadikan Indonesia sebagai negara yang strategis.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengamat Maritim Sarankan Pemerintah Bikin ALKI Rest Area untuk Meningkatkan Devisa
ist
Marcellus Hakeng Jayawibawa 

Pemerintah Pusat dapat mencoba mengembangkan konsep yang saya sebut sebagai ‘ALKI Rest Area’ yakni kapal-kapal yang sebelumnya hanya melintasi ALKI, diperbolehkan untuk berhenti sejenak dan melakukan kegiatan-kegiatan seperti pengisian air tawar, pergantian crew kapal, belanja kebutuhan untuk logistik di kapal, dan pengisian bahan bakar di area-area terbatas yang sudah ditentukan wilayahnya.

Baca juga: Efek Poros Maritim Indonesia Tiongkok Terhadap Stabilitas Kawasan

"Dengan cara tersebut diharapkan kapal-kapal dagang asing tidak hanya melintasi perairan kita saja, tapi juga dapat memberikan dampak ekonomi bagi negara Indonesia," katanya.

Beberapa titik ALKI Rest Area seperti di Natuna, Batam, Merak, Tarakan, lombok, Bitung, Kupang, Wayame dan Saumlaki.

Sekretaris Jenderal di Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim Indonesia (FORKAMI) mengungkapkan ALKI Rest Area ini tentunya bisa berupa pelabuhan ataupun bisa dengan sistem Ship to Ship transfer.

Jadi di lokasi tersebut pun akan tumbuh sektor usaha atau ekonomi baru.

Selain itu, di area tersebut juga dapat dibangun pangkalan Angkatan Laut ataupun kantor perwakilan Penegak Hukum lainnya sehingga secara langsung dapat pula menjaga kedaulatan dengan melakukan pengawasan langsung wilayah NKRI yang dijadikan ALKI.

Pembangunan pelabuhan atau rest area di wilayah ALKI akan mengokohkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan maritim kita kedepannya selain tentunya juga dapat menggerakan perekonomian daerah dan Negara.

Berita Rekomendasi

"Tapi tetap, aturan pendukungnya penting untuk bisa dibuat dan diperkuat terlebih dahulu sehingga ketika diputuskan akan dibuat ALKI Rest Area, tidak melanggar Hak Lintas Damai bagi Kapal-Kapal sebagaimana diatur dalam UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia," kata Hakeng.

ALKI sendiri ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2002 yang mengatur ALKI I melintasi Laut Cina Selatan, Selat Karimata, Laut Jawa, Selat Sunda, Samudra Hindia. ALKI II melintasi Laut Sulawesi, Selat Makassar, Laut Flores, Selat Lombok. ALKI III melintasi Samudra Pasifik, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, Laut Sawu, dan Samudra Hindia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas