Satu Lagi Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap, Bertugas Sebarkan Doktrin Khilafah
Polda Metro Jaya menyebut ada hampir 30 sekolah yang terafiliasi doktrin khilafah dan ingin gantikan pancasila.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
"Iya ada ditangkap 1 lagi tadi pagi di Mojokerto," kata Zulpan.
Zulpan menjelaskan, AS berperan sebagai seorang yang bertanggung jawab di Departemen Pendidikan Khilafatul Muslimin.
Bahkan, organisasi berhaluan Khilafah itu menempatkan AS setara menteri pendidikan.
AS disebut berperan aktif memberikan doktrin-doktrin terkait khilafah melalui materi pendidikan.
"Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah, dia sebagai menteri pendidikan," jelas Zulpan.
Baca juga: Kapolda Metro Angkat Suara, Penangkapan Anggota Khilafatul Muslimin Bagian dari Penegakkan Hukum
Baca juga: Polisi Usut Asal Usul Uang Senilai Rp 2,3 Miliar yang Disita dari Kelompok Khilafatul Muslimin
5 Tersangka Ditangkap
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menangkap 5 tokoh Khilafatul Muslimin yang dilakukan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dimulai dari penangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, di Lampung pada Selasa (7/6/2022).
Kemudian polisi menangkap empat orang lainnya pada Sabtu (11/6/2022).
Penangkapan dilakukan di Lampung, Medan, dan Bekasi.
Empat orang yang ditangkap tersebut berinisial AA, IN, F, dan SW.
"Pertama Inisialnya AA ditangkap di Bandar Lampung perannya sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/6/2022).
Kelima tersangka ini dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kapolda Metro Buka Suara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.