SOSOK Eks Bupati Buton Selatan La Ode Arusani yang Diturunkan dari Pesawat karena Bercanda Bawa Bom
Sosok eks Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani yang diturunkan dari pesawat gegara bercanda soal bom
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani yang diturunkan dari pesawat gara-gara bercanda soal barang bawaan miliknya.
Diketahui, mantan Bupati Busel ini akan melakukan penerbangan dari Bandara Betoambari Kota Baubau menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Mengutip Tribunnews.com, saat berada di dalam pesawat, salah seorang pramugari mendengar candaan La Ode Arusani soal dirinya membawa sabun bom.
Akibat ulahnya, ia terpaksa diturunkan di Bandara Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Tiket Candi Borobudur Batal Naik: Pengelola Akan Batasi Jumlah Pengunjung yang Akan Naik ke Stupa
Baca juga: Kronologi Eks Bupati Buton Diturunkan dari Pesawat Gara-gara Bercanda Bawa Bom
Kepala Subseksi Teknis, Operasional, Keamanan, dan Pelayanan Darurat UPBU Betoambari Baubau, La Rano, membenarkan kejadian itu.
"Sekira pukul 09.10 Wita, penumpang Wings Air atas nama La Ode Arusani saat di atas pesawat senda gurau dengan teman mengungkapkan sabun bom."
"Iya, pramugari tidak terima sehingga diturunkan dari pesawat," kata La Rano, Selasa (14/6/2022)
Lantas, siapa sosok La Ode Arusani yang diturunkan dari pesawat gegara candaan soal sabun bom?
Berikut profil eks Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani yang diturunkan dari pesawat gegara bercanda soal sabun Bom.
Sosok La Ode Arusani
Mengutip TribunnewsSultra.com, laki-laki kelahiran Molona, 8 Maret 1975 ini baru saja purna dari tugasnya menjadi Bupati Buton Selatan (Busel), Minggu (22/5/2022), lalu.
La Ode Arusani menjabat sebagai Bupati Buton Selatan (Busel) mulai 25 Mei 2018 hingga 22 Mei 2022.
Baca juga: Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Hadapi Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini
Laki-laki yang saat ini berusia 47 ini menuntaskan pendidikan sekolah dasarnya di Sekolah Dasarnya Negeri (SDN) 4 Molona 1983-1989.
Tamat dari sini, La Ode Arusani melanjutkan pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di SMPN Banti Tembagapura.
La Ode Arusani kemudian mengeyam pendidikan di MAN Baubau 2005-2008.
Sebagai masyarakat Sulawesi Tenggara, La Ode Arusani aktif menjadi pengurus di Kerukunan Keluarga Sulawesi Tengara (KKST) 2000-2005.
Tahun 2007-2009, ia kemudian menjadi Pengurus Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).
Hingga pada akhirnya terjun di dunia politik dan menjadi salah satu pengurus Partai Nasdem di wilayah Buton Selatan.
Baca juga: KPK Pastikan Telusuri Suap Ade Yasin dari Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan
Karir La Ode Arusani bermula menjadi Anggota DPRD Buton Selatan Periode 2014 - 2016.
Satu tahun setelah itu, La Ode Arusani dipercaya warga Buton Selatan untuk menjadi Wakil Bupati Busel 2017-2022.
Dia selanjutnya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Busel setelah bupati sebelumnya, Agus Feisal, tersandung kasus hukum dan berkekuatan hukum tetap.
Pada akhirnya ia sebagai Bupati Buton Selatan (Busel) mulai tahun 2018 - 2022.
La Ode Arusani digantikan Penjabat Bupati Busel La Ode Budiman yang dilantik Gubernur Sultra Ali Mazi pada Jumat (27/05/2022) lalu.
Penjelasan Maskapai
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro buka suara soal insiden itu.
Baca juga: Berita Foto : Melihat Unit Penjinak Bom Ukraina Bekerja
Ia menjelaskan, awalnya ada satu penumpang menyampaikan jika terdapat bom pada barang bawaannya.
"Mendengar hal itu, pramugari yang bertugas kemudian koordinasi bersama pilot dan petugas keamanan atau avsec (Aviation Security)," jelas Danang dikutip dari Tribunnews.com.
Berdasarkan interogasi awal, kata Danang, Mandala Prihantoro penumpang mengaku hanya bercanda soal bom dalam tasnya.
"Iya, penumpang tersebut akhirnya tidak diikutkan (offload) pada penerbangan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang."
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan barang atau benda dimaksud," kata sambung Danang.
Kendati demikian, pihak Wings Air mewajibkan dan mengimbau kepada seluruh penumpang jangan pernah bercanda mengenai “bom”.
Menurut UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Hasanudin Aco)(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)