Terbukti Rugikan Negara Rp11,124 M, Eks Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami divonis 4 Tahun Bui
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis Sri Utami hukuman pidana 4 tahun bui serta denda senilai Rp250 juta
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Total uang yang terkumpul dari kegiatan adalah Rp2,964 miliar disampaikan ke Sri Utami, kemudian Sri Utami menggunakan Rp1,465 miliar untuk kegiatan di Setjen yang tidak dibiayai APBN antara lain untuk diberikan ke LSM, organisasi masyarakat, paspampres, tunjangan hari raya, office boy, perjalanan, perpanjangan STNK, operasional kantor, dan lainnya.
Sisa uang dibagi-bagi ke Poppy Dinianova (Rp148 juta), Jasni (Rp156,224 juta), Teuku Bahagia (Rp120,4 juta), modal kerja (Rp100 juta).
Kedua, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012 yang total anggarannya Rp4,175 miliar dipecah menjadi 43 paket kegiatan dengan nilai di bawah Rp100 juta.
Uang sebesar Rp1,1 miliar lalu diserahkan ke Sri Utami untuk kegiatan Setjen ESDM yang tidak dibiayai APBN sedangkan sisanya diterima Poppy (Rp437,6 juta), Jasni (Rp318,469 juta), Dwi Purwanto (Rp15 juta), Bambang WIjiatmoko (Rp20 juta), Johan (Rp1,034 miliar).
Baca juga: Temui 2 Perusahaan Jerman, Menteri ESDM Bahas Peningkatan Investasi Transisi Energi Terbarukan
Ketiga, perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM tahun anggaran 2012 dengan anggaran Rp37,817 miliar untuk renovasi 3 gedung yaitu Gedung Setjen Kementerian ESDM (Plaza Centris) di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan (Rp1,83 miliar); Gedung Setjen Kementerian ESDM Jalan Pegangsaan Timur Nomor 1A Cikini Jakarta Pusat (Rp2,693 miliar); dan Gedung Setjen Kementerian ESDM Jalan Medan Merdeka Selatan No 18 Jakarta Pusat (Rp7,968 miliar).
Pekerjaan renovasi tiga gedung itu juga dibagi menjadi paket-paket perawatan kecil yaitu menjadi 142 paket dengan meminjam beberapa perusahaan untuk dijadikan seolah-olah pelaksana pekerjaan dengan fee pinjam 2-5 persen dari nilai proyek.