Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Edy Mulyadi Sebut Dakwaan Jaksa soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' Pesanan Oligarki

Terdakwa ujaran kebencian soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyani menuding dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan pesanan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terdakwa Edy Mulyadi Sebut Dakwaan Jaksa soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' Pesanan Oligarki
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa ujaran kebencian soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi menuding dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan pesanan oligarki saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa ujaran kebencian soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyani menuding dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan pesanan oligarki.

Hal ini dikatakan Edy saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).

Tudingan itu datang setelah saksi pelapor yang dihadirkan dalam persidangan ini hanya mempersoalkan ucapan tempat jin buang anak.

"Yang menarik tadi saksi tadi mengatakan setelah menjawab dari tim kami itu yang dipersoalkannya adalah kalimat jin buang anak oke, bukan soal Ibu Kota Negara (IKN) nya," kata Edy kepada wartawan.

"Yang dipersoalkan yang membuat mereka marah itu adalah kalimat tempat jin buang anak. Terkait dengan itu maka semestinya dakwaan jaksa yang menampilkan enam video saya yang sama sekali tidak berbicara tempat jin buang anak itu tidak relevan," sambungnya.

Edy menyebut ucapannya bukan tidak berdasar.

Berita Rekomendasi

Dalam persidangan pun, saksi pelapor disebutnya tidak pernah mempersoalkan terkait banyaknya lubang di sana akibat galian tambang perusahaan.

"Yang ketiga ketika bang Ahmad Yani (salah satu kuasa hukum) bertanya apakah saudara tau ada lobang lobang bekas tambang dia jawab tau, apakah saudara pernah melakukan demo terhadap perusahaan-perusahaan yang membuat lubang bekas tambang dia jawab tidak," jelasnya.

Dia juga mengkritisi jeratan pasal yang banyak yang diterapkan kepadanya itu.

Edy mengibaratkan jeratan pasal itu sebagai pemancing yang menggunakan banyak alat pancing agar ada salah satunya yang bisa menjerat Edy.

"Tapi kalau melihat dakwaan 313 halaman, dengan lampiran 995 halaman yang total semuanya 1.313 halaman, ini bisa ga bisa anda tau disitu ada 5 6 pasal, kalau kita suka mancing, bawa joran itu bawa 7 joran, supaya kalau yang satu ga dapat, yang ini dapat gitu loh ada yang dapat jadi nampaknya JPU sengaja menyebar banyak pasal supaya nanti ada yang nyangkut," ucapnya.

Baca juga: Saksi Sebut Ucapan Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Edy Mulyadi Melukai Warga Kalimantan

Untuk itu, Edy menuturkan dakwaan dan jeratan pasal yang diberikan JPU kepadanya merupakan pesanan oligarki.

"Tapi diluar itu, dengan dakwaan 313 plus 995 halaman lampiran ditambah pasal yang berlapis-lapie dakwaan primer, subsider yang segala macam itu tidak bisa tidak ini pesanan, siapa? Oligarki," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas