Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahaya Galon BPA Tak Terbantahkan Ada, Para Ahli Minta Regulasi Pelabelan Segera Disahkan

Kalangan ahli menilai, pengesahan rancangan kebijakan pelabelan BPA pada galon guna ulang merupakan langkah tepat yang harus segera direalisasikan.

Penulis: Nurfina Fitri Melina
Editor: Bardjan
zoom-in Bahaya Galon BPA Tak Terbantahkan Ada, Para Ahli Minta Regulasi Pelabelan Segera Disahkan
Shutterstock
Ilustrasi galon guna ulang polikarbonat. 

"Terkait rencana BPOM merevisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan yang tujuannya adalah perbaikan, maka semua pihak perlu mendukung dan mendorongnya," katanya dalam sebuah pernyataan.

Ketua Bidang Program Keberlanjutan dan Dampak Kontribusi Sosial Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi), Arief Susanto, pun menyatakan organisasinya ikut memberi masukan pada BPOM terkait regulasi pelabelan BPA.

Baca juga: Peneliti UGM Ungkap Bahaya BPA pada Galon Guna Ulang

"Prinsipnya, kami percaya pemerintah dalam menentukan kebijakan selalu mempertimbangkan berbagai hal, termasuk memberikan perlindungan bagi daya saing dan pertumbuhan industri dan sekaligus memberi perlindungan pada konsumen terkait keamanan pangan," pungkasnya.

Sementara itu, dari kalangan industri yaitu Direktur Operasional PT Sariguna Primatirta Tbk produsen air kemasan brand Cleo, Nio Eko Susilo, menyatakan pihaknya turut memberikan dukungan dan mengapresiasi komitmen BPOM dalam menggulirkan regulasi pelabelan BPA.

"Intinya, kami menerima kebijakan BPOM tersebut karena sudah berdasarkan kajian dan penelitian panjang yang melibatkan para akademisi juga. Toh kebijakan ini tentunya semata untuk perlindungan konsumen,” ungkap Nio Eko.

Masih dari kalangan industri, Public Relations Manager PT Tirta Fresindo Jaya produsen air kemasan brand Le Minerale Yuna Kristina, dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Senin (13/6/2022) turut mengamini hal yang sama.

"Le Minerale mendukung langkah BPOM, sebagai otoritas keamanan pangan tertinggi di Indonesia, dalam menjaga dan memastikan keamanan dan mutu produk pangan olahan yang beredar luas di masyarakat, termasuk dalam soal pelabelan risiko BPA," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Menurut BPOM, penelitian dan riset mutakhir di berbagai negara, termasuk Indonesia, menunjukkan BPA bisa memicu perubahan sistem hormon tubuh dan memunculkan gangguan kesehatan termasuk kemandulan, penurunan jumlah dan kualitas sperma, feminisasi pada janin laki-laki, gangguan libido dan sulit ejakulasi.

Paparan BPA juga disebutkan bisa memicu gangguan penyakit tidak menular, seperti diabetes dan obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal kronis, kanker prostat dan kanker payudara. Sementara pada anak-anak, paparan BPA dapat memunculkan gangguan perkembangan kesehatan mental dan autisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas