BREAKING NEWS: Purnawirawan Laksamana TNI Inisial AP Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
AP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan 2012-2021.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah memeriksa sejumlah prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.
"Masih banyak saksi yang akan kita periksa termasuk beberapa prajurit aktif," kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejaksaan Agung RI Brigjen Edy Imran kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Tak hanya itu, Edy menuturkan pihaknya juga telah memeriksa saksi berasal dari sipil hingga saksi militer yang kini berstatus purnawirawan. Mereka diperiksa untuk mendalami kasus tersebut.
"Kita masih memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kasus satelit ini. Pemeriksaan saksi dilakukan dengan memeriksa baik saksi sipil maupun saksi militer yang sudah berstatus purnawirawan," ungkap dia.
Di sisi lain, Edy mengungkapkan pihaknya masih belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek satelit Kemenhan.
Menurutnya, jaksa penyidik masih mengumpulkan barang bukti.
"Penetapan tersangka belum kita lakukan karena masih dalam tahap pengumpulan alat bukti. Setelah alat bukti cukup maka akan kita tetapkan tersangkanya. Yang jelas tim penyidik koneksitas bekerja tiap hari untuk memeriksa para saksi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mencekal tiga orang swasta terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Supardi menyatakan bahwa seorang swasta yang dicekal di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).
"Sudah kita proses, ada 3 orang pihak swasta dari PT DNK 2 orang sama seorang WNA," ujar Supardi kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Adapun ketiga swasta yang dicekal merupakan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) sekaligus tim ahli Kemenhan berinisial SW, Presiden Direktur PT DNK berinisial AW dan seorang warga negara asing.
Ia menuturkan ketiga swasta tersebut dicekal karena dianggap sebagai saksi penting dalam kasus tersebut.
Sebaliknya, pihaknya masih sedang mengumpulkan identitas ketiga pihak swasta tersebut.
"Alasannya karena saksi penting juga. Ini kan sementara kita mau minta data perlintasan, domisilinya dimana, tapi kita sudah dapat nomor passport segala macem," pungkas Supardi.
Baca juga: Laksamana Muda Berinisial L Diperiksa Kasus Proyek Korupsi Satelit Kemenhan, Siapa Dia?