Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Anak Perusahaan BUMN PT Adhi Persada Realiti

Kejaksaan Agung RI mulai melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realiti.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Anak Perusahaan BUMN PT Adhi Persada Realiti
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung RI mulai melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realiti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mulai melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realiti (APR) yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Adhi Karya.

Diketahui, penyidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Nomor Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tertanggal Senin (6/6/2022).

Perkara yang diusut terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai 2013.

"Pada 2012, PT APR melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok," kata Kapuspenkum Kejaksaaan Agung RI Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Dijelaskan Ketut, tanah yang dibeli seluas 200 ribu meter persegi atau 20 hektare.

Rencananya, tanah tersebut akan menjadi lahan pembangunan untuk perumahan atau apartemen.

Ia menjelaskan bahwa Adhi Persada Realiti diduga membeli tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum dan harus melewati tanah milik PT Megapolitian yang posisinya dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sebut Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemenhan Rp 500,5 Miliar

Adapun pembelian tanah itu tercatat dengan dua Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berita Rekomendasi

Rinciannya, SHM Nomor 46 atas nama PT Megapolitan.

Kedua, SHM Nomor 47 atas nama Sujono Barak Rimba dan PT APR telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang.

"Melalui rekening notaris yang diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Diektur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional," jelas Ketut.

Dijelaskan Ketut, Adhi Persada Realiti baru memperoleh tanah seluas kurang lebih 1,2 hektare dari 20 hektare yang telah dijanjikan.

Dengan begitu, pihaknya menduga ada indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah tersebut.

Baca juga: Kepercayaan Publik pada Kejaksaan Makin Tinggi, Kejagung Ucapkan Terima Kasih: Ini Jadi Motivasi

Kendati demikian, kata Ketut, pihaknya masih enggan untuk merinci kerugaian negara dalam kasus tersebut.

Hal yang pasti, kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar.

Menurut Ketut, perhitungan kerugian negara sedang dikonsultasikan penyidik dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini baru penyidikan umum, belum ada penggeledehan, belum ada penetapan tersangka. Dan kerugiannya masih dalam tahap konsultasi dengan teman-teman BPKP. Yang jelas ini sampai puluhan miliar," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas