Bupati Muna Rusman Emba Tak Hadiri Pemeriksaan Penyidik KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.
Harusnya Rusman diperiksa KPK di Gedung Merah Putih sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021, Rabu (15/6/2022) kemarin.
"La Ode Muhammad Rusman Emba tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana di KPK
Sementara saksi lainnya, Widya Lutfi Anggraeni Hertesti selaku Teller Smartdeal Money Changer menghadiri pemeriksaan.
Kepada Widya, penyidik KPK mengonfirmasi mengenai dugaan adanya pihak yang terkait dengan perkara ini melakukan penukaran sejumlah mata uang dari rupiah ke mata uang asing.
Secara paralel, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi di kantor Polda Sulawesi Tenggara.
Adapun para saksi yang diperiksa antara lain, Mustakim Darwis, Kepala Bappeda Litbang Kolaka Timur periode 2016-2021; Harisman, ASN/Staf Bangwil Bappeda Litbang Kab. Kolaka Timur; Hermawansyah, Honorer di Bagian Umum Pemkab Kolaka Timur; Mujeri Dachri Muchlis, Direktur PT Muria Wajo Mandiri; dan Syahrir alias Erik, wiraswasta.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengurus dana PEN Kolaka Timur yang diduga adanya aliran sejumlah uang dalam proses pengurusannya," ungkap Ali.
KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana PEN tahun 2021. Salah seorang tersangka yakni adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, LM Rusdianto Emba.
"Sementara masih adiknya [yang tersangka]," kata sumber Tribunnews.com saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka kasus ini, Rabu (15/6/2022).
Terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN ini, KPK sebelumnya memproses hukum tiga orang tersangka.
Mereka yakni mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar, dan Bupati Kolaka Timur tahun 2021-2026 Andi Merya Nur.