Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Doktrin Khilafatul Muslimin, Anti Pancasila hingga Larangan Hormat Bendera Merah Putih

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus organisasi Khilafatul Muslimin, Kamis (16/6/2022).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Doktrin Khilafatul Muslimin, Anti Pancasila hingga Larangan Hormat Bendera Merah Putih
Fandi Permana
Konferensi pers terkait penanganan kasus Organisasi Khilafatul Muslimin digelar Polda Metro Jaya bersama sejumlah instansi terkait, Kamis (16/6/2022) 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus organisasi Khilafatul Muslimin.

Diskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan terkait doktrin yang diusung organisasi tersebut. 

Sebelumnya, kepolisian juga mengungkap ada 30 sekolah di Indonesia yang terpengaruh ideologi khilafah. 

Kombes Hengki mengatakan, sejumlah sekolah tersebut tidak mengajarkan mengenai Pancasila maupun UUD 1945. 

Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022). Dalam hal ini, dua orang tokoh penting kelompok tersebut kembali ditangkap
Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022). Dalam hal ini, dua orang tokoh penting kelompok tersebut kembali ditangkap (Istimewa)

Baca juga: Satu Lagi Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap, Bertugas Sebarkan Doktrin Khilafah

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Khilafatul Muslimin Punya 25 Ponpes Berbasis Khilafah, Total 31 Sekolah

Tak hanya itu, organisasi tersebut mendoktrin agar siswa dan pengikutnya hanya tunduk pada khilafah bukan pemerintah. 

"Sekolah-sekolah ini berbasis khilafah, tidak pernah mengajarkan pancasila dan UUD 1945," 

"Kemudian, taat hanya pada khalifah, sedangkan dengan pemerintah tidak wajib," jelas Hengki, Kamis (16/6/2022) dikutip dari kanal YouTube Kompas TV

Berita Rekomendasi

Mereka juga mengklaim bahwa sistem kekhilafahan merupakan bentuk sistem yang paling benar. 

Sehingga, organisasi tersebut menganggap sistem diluar kekhilafahan dianggap menyimpang. 

"Juga yang diajarkan disini sistem yang final adalah khilafah, jadi diluar khilafah itu iblis atau setan," lanjutnya. 

Punya Sistem Pendidikan dan Tatanan Masyarakat Eksklusif

Berdasarkan hasil penyelidikan, Khilafatul Muslimin ternyata memiliki tatanan pemerintahan yang Eksklusif.

Organisasi yang didirikan sejak 1997 silam ini diketahui tengah membangun pemerintahan dengan ideologi khilafah.

Bahkan, Khilafatul Muslimin memiliki daulah atau pemimpin wilayah yang ingin melegitimasi NKRI.

Pernyataan tersebut diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil dalam konferensi pers yang sama. 

Baca juga: Sekretaris Agus Sudarmaji: Jamaah Muslimin Tak Ada Hubungannya dengan Khilafatul Muslimin

"Berdasarkan penyelidikan Polda Metro Jaya, ormas ini telah membangun struktur pemerintahan atau biasa disebut Daulah di tiap wilayah,"

"Mereka membangun suatu sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakakatan, sistem pendidikan, sistem pertukaran barang dan jasa,"

"Keseluruhannya mengerucut pada adanya situasi yang menunjukkan adanya negara dalam negara," Irjen Fadil, dilansir Tribunnews, Kamis (16/6/2022).

Bahaya Laten Khilafah

Lanjut Irjen Fadil Imran mengungkapkan bahaya laten ideologi Khilafah Muslimin yang terbukti merongrong keutuhan negara.

Menurutnya, ormas Khilafatul Muslimin merupakan kejahatan tersembunyi.

Khilafatul Muslimin berusuha melegitimasi kedaulatan negara demokrasi, Kebhinekaan Tunggal Ika dan Indonesia sebagai NKRI.

Kejahatan dan laten paham Khilafatul Muslimin ini bergerak di bawah bayangan dan berusaha ditutupi agar tidak terawasi.

"Perilaku ormas Khilafatul Muslimin, bila ditelaah lebih dalam lagi mereka bukan sekadar merupakan suatu pelanggaran hukum pidana konvensional,"

"Tapi jauh dari itu kejahatan organisasi ini sudah merupakan ranah offense against the state," ujarnya. 

(Tribunnews.com/Milani, Fandi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas