Doktrin Khilafatul Muslimin, Anti Pancasila hingga Larangan Hormat Bendera Merah Putih
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus organisasi Khilafatul Muslimin, Kamis (16/6/2022).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus organisasi Khilafatul Muslimin.
Diskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan terkait doktrin yang diusung organisasi tersebut.
Sebelumnya, kepolisian juga mengungkap ada 30 sekolah di Indonesia yang terpengaruh ideologi khilafah.
Kombes Hengki mengatakan, sejumlah sekolah tersebut tidak mengajarkan mengenai Pancasila maupun UUD 1945.
Baca juga: Satu Lagi Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap, Bertugas Sebarkan Doktrin Khilafah
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Khilafatul Muslimin Punya 25 Ponpes Berbasis Khilafah, Total 31 Sekolah
Tak hanya itu, organisasi tersebut mendoktrin agar siswa dan pengikutnya hanya tunduk pada khilafah bukan pemerintah.
"Sekolah-sekolah ini berbasis khilafah, tidak pernah mengajarkan pancasila dan UUD 1945,"
"Kemudian, taat hanya pada khalifah, sedangkan dengan pemerintah tidak wajib," jelas Hengki, Kamis (16/6/2022) dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Mereka juga mengklaim bahwa sistem kekhilafahan merupakan bentuk sistem yang paling benar.
Sehingga, organisasi tersebut menganggap sistem diluar kekhilafahan dianggap menyimpang.
"Juga yang diajarkan disini sistem yang final adalah khilafah, jadi diluar khilafah itu iblis atau setan," lanjutnya.
Punya Sistem Pendidikan dan Tatanan Masyarakat Eksklusif
Berdasarkan hasil penyelidikan, Khilafatul Muslimin ternyata memiliki tatanan pemerintahan yang Eksklusif.
Organisasi yang didirikan sejak 1997 silam ini diketahui tengah membangun pemerintahan dengan ideologi khilafah.
Bahkan, Khilafatul Muslimin memiliki daulah atau pemimpin wilayah yang ingin melegitimasi NKRI.