Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tak Akan Lagi Angkat Penjabat Kepala Daerah dari Unsur TNI/Polri Aktif

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah kemungkinan tak akan melanjutkan pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah dari

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendagri Tak Akan Lagi Angkat Penjabat Kepala Daerah dari Unsur TNI/Polri Aktif
Danang Triatmojo
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/6/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah kemungkinan tak akan melanjutkan pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah dari unsur TNI/Polri.

Tito menyampaikan hal tersebut usai berdiskusi mengupas aturan pengangkatan penjabat dari unsur TNI/Polri bersama Menko Polhukam, Menpan RB, Kepala BKN, Panglima TNI dan Kapolri. 

"Dari hasil diskusi itu ya, kita juga menangkap aspirasi dari civil society, kita paham, kita utamakan yang sipil, dan kemungkinan besar kami tidak akan melanjutkan dari TNI dan Polri aktif," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Kendati demikian, Tito menyebut berdasarkan hasil komunikasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pula, terdapat aturan yang mengecualikan pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur TNI/Polri sepanjang yang ditunjuk punya jabatan selevel madya atau pratama.

Tito meminta pengangkatan penjabat dari unsur TNI/Polri jangan cuma dilihat dari satu pasal saja dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyoal pengunduran diri dari jabatan aktif.

Baca juga: Tito Karnavian Beberkan Target Kinerja Kemendagri Tahun 2023 Saat Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR

Berdasarkan ketentuan UU dalam ayat kedua, ada pengecualian untuk 10 rumpun jabatan yang boleh diisi TNI aktif.

Kesepuluh jabatan tersebut ada di kementerian dan lembaga yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara.

Berita Rekomendasi

Lalu, Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotik Nasional, serta Mahkamah Agung.

“Jangan dibaca satu pasal itu harus undurkan diri, Ayat 1 UU 34 tahun 2004 tentang TNI,” kata Tito.

“Sepuluh itu secara hukum boleh untuk menjadi kepala daerah,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas