Respons Irjen Napoleon Sikapi M Kece Kembali Batal Jadi Saksi: Dia Tak Merasa Sidang Ini Penting
Irjen Napoleon Bonaparte minta kepada hakim untuk meniadakan keterangan saksi M Kace sebagai pelapor.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte merasa aneh dengan alasan tidak hadirnya Youtuber M Kece menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
Diketahui Irjen Napoleon Bonaparte duduk menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang dialami M Kece di Rutan Bareskrim Polri.
M Kece harusnya hadir dalam sidang kali ini menjadi saksi korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap alasan M Kece absen dalam sidang Irjen Napoleon Bonaparte.
M Kece diketahui yang terjerat perkara penistaan agama belum menyatakan sikap atas putusan banding yang dia ajukan pada 6 Juni 2022 di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
"Sehingga, kami mendapat peraturan sah dari PT Jabar yang menyampaikan bahwa tidak diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan karena dari masing-masing pihak baik dari JPU maupun terdakwa belum nyatakan sikap kasasi," kata jaksa di ruang sidang.
Baca juga: Irjen Napoleon Duga Ada Kesengajaan Dirinya Dipindah ke Rutan Bareskrim: Agar Saya Bertemu M Kece
Mendengar jawaban itu, hakim ketua Djuyamto mengingatkan jaksa terkait kewajiban menghadirkan saksi di dalam persidangan.
Sebab, jelas Djuyamto, menghadirkan saksi berkaitan dengan pembuktian agar perkara terang benderang.
"Kita kembali pada asas dari JPU bahwa kewajiban saksi datang adalah kewajiban jaksa, karena konteksnya saudara yang mengajukan perkara ini pembuktian," ucap Djuyamto.
Baca juga: Video CCTV Rutan Bareskim Polri Diputar dalam Sidang, Jaksa Bingung Irjen Napoleon Tak Berada di Sel
M Kece diketahui sudah tiga kali secara berturut-turut tidak bisa dihadirkan dalam sidang Irjen Napoleon.
Dalam sidang sebelumnya M Kece tidak bisa hadir karena sakit nefrolitiasis atau batu ginjal.
Minta Kesaksian M Kece Ditiadakan
Menyikapi tidak hadirnya M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte mengutarakan keberatannya kepada hakim.
Menurut napoleon, jika M Kece terus absen, ia tidak bersedia lagi hadir sebagai terdakwa dalam persidangan.
"Kami singkat saja. Saksi sudah tidak hadir dua kali. Dia tidak merasa sidang ini penting. Kami tidak bersedia hadir sebagai terdakwa untuk kasus seperti ini. Karena kami mohon pengadilan singkat, lumrah, dan cepat," ujar Napoleon dalam sidang.
Baca juga: Napoleon Bonaparte: Aneh, Alasan Tidak Hadirnya M Kece dalam Sidang
Napoleon pun memohon kepada majelis hakim untuk meniadakan atau menggugurkan keterangan yang telah disampaikan Kece.
"Mengingat sudah ketiga kali saudara Kace tidak hadir, saya sebagai terdakwa mohon kepada majelis hakim untuk meniadakan keterangan saksi Kace sebagai pelapor. Karena dia tidak merasa sidang ini penting," kata Napoleon.
Hal itu merujuk pada keterangan JPU yan menyatakan kalau Kece tidak dalam kondisi sakit.
Artinya, saksi yang tidak dapat hadir di dalam persidangan hanya boleh dalam alasan sakit.
"Apapun yang disampaikan penuntut umum hari ini, tidak dinyatakan dia sakit, artinya dia sehat. Padahal, ketidakbisaan pengadilan menghadirkan saksi hanya karena sakit, bukan karena alasan tadi," kata dia.
Menyikapi hal itu, Hakim Djuyamto mencoba menengahi.
Dia mengatakan, seorang saksi bisa dihadirkan secara paksa.
Baca juga: Hakim Ketua Berhalangan, Sidang Lanjutan Penganiayaan M Kece Oleh Irjen Napoleon Kembali Ditunda
"Tentu sebagaimana, nanti peradilan bisa dihadirkan secara paksa, apa yang disediakan oleh hukum acara majelis akan gunakan," ucap Djuyamto.
Napoleon pun menganggap aneh alasan yang diungkapkan jaksa atas absennya M Kece.
"Untuk ketiga kalinya Kece tidak datang lagi. Alasan yang disampaikan JPU sangat aneh. Karena menurut saya, penyebab orang tak bisa datang ke pengadilan karena kesehatan, tapi hari ini alasannya tidak mendapatkan izin, belum ada penetapan dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat," ujar Napoleon usai sidang.
Menduga direncanakan
Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan dua saksi yang merupakan anggota Polri, yakni Bripda Asep Sigit dan Bripka Wandoyo.
Dalam perkara ini, Bripda Asep adalah sosok yang mengganti gembok sel tahanan Kece.
Dalam sidang Irjen Napoleon Bonaparte merasa heran kenapa dirinya dipindahkan ke Rutan Bareskrim dari tahanan Mako Brimob.
Ia bahkan menuding ada piha yang sengaja memindahkan dirinya ke Rutan Bareskrim agar dipertemukan dengan M Kace.
Napoleon awalnya bertanya kepada saksi di mana seharusnya dirinya menjalani masa penahanan.
Pertanyaan itu ditujukan kepada Bripda Asep dalam sidang.
"Sebetulnya sebagai anggota Polri aktif, saya harusnya ditahan di mana?" tanya Napoleon.
Hakim ketua Djuyamto lalu menjawab Napoleon.
Hakim menyebut itu bukan kapasitas saksi untuk menjawab.
"Tidak, itu bukan kewenangan saksi," ujar hakim.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Tuding Sandiwara Sakit M Kece Didukung Seseorang: Dia Pesandiwara
Kemudian Napoleon berbicara mengenai penempatan tahanan untuk anggota Polri aktif.
Kata Napoleon, seharusnya, anggota Polri aktif ditahan di Mako Brimob sesuai ketetapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Baik. Itu kan tahanan umum. Tahanan anggota Polri aktif kan ada di Brimob. Sebagai informasi Yang Mulia, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menetapkan saya pindah ke Brimob," ujar Napoleon.
Napoleon menyebut saat itu sejatinya ia telah dipindahkan jaksa ke tahanan Mako Brimob sebelum akhirnya dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim.
Napoleon menuding ada kesengajaan terkait perpindahan itu yakni untuk membuatnya bertemu dengan M Kace.
"Sudah dipindahkan oleh saudara jaksa ,tapi dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim. Nampaknya ada kesengajaan untuk membuat saya ketemu dengan Kace," ungkap Napoleon.
Sekadar informasi, jaksa mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama-sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow)