Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operasi Patuh 2022 Hari ke-4 Tercatat 45.915 Pelanggar, Polri Tegur 38.265 Pengendara

Operasi Patuh 2022 Hari Ke-4 tercatat 45.915 pelanggar, Polri tegur 38.265 pengendara dan 7 ribuan melalui kamera ETLE. Ada juga catatan kecelakaan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Operasi Patuh 2022 Hari ke-4 Tercatat 45.915 Pelanggar, Polri Tegur 38.265 Pengendara
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Ilustrasi operasi patuh di jalan - Operasi Patuh 2022 Hari Ke-4 tercatat 45.915 pelanggar, Polri tegur 38.265 pengendara dan lebih dari 7 ribu penindakan melalui kamera ETLE. 

4. Melawan arus

Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ.

Sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.

5. Bermain ponsel

Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ.

Sanksi dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.

6. Tidak menggunakan helm SNI

Berita Rekomendasi

Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ.

Sanksinya yaitu ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000.

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman telah melanggar Pasal 289 UU LLAJ.

Sanksinya adalah denda maksimal Rp 250.000.

8. Berboncengan lebih dari 1 orang

Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan ini akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas