Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Unggahan Foto Stupa Mirip Jokowi, Pakar Siber: Roy Suryo Tetap Bisa Berpeluang Terjerat Pidana

Pakar Keamanan Siber CISSREC, Pratama Persadha memberikan tanggapannya terkait kasus yang menimpa Pakar Telematika Roy Suryo.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Soal Unggahan Foto Stupa Mirip Jokowi, Pakar Siber: Roy Suryo Tetap Bisa Berpeluang Terjerat Pidana
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pakar Telematika, Roy Suryo resmi melaporkan pengunggah pertama foto Stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Keamanan Siber CISSREC, Pratama Persadha memberikan tanggapannya terkait kasus yang menimpa Pakar Telematika Roy Suryo.

Diketahui sebelumnya Roy Suryo sempat mengunggah foto stupa yang menyerupai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Twitter pribadinya.

Unggahan Roy Suryo tersebut menjadi ramai dan dinilai melecehkan Presiden Jokowi sebagai kepala negara sekaligus melecehkan lambang agama Budha.

Meskipun telah memberikan klarifikasi dan memohon maaf, Roy Suryo dinilai tetap bisa berpeluang untuk terjerat pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Keamanan Siber CISSREC, Pratama Persadha.

Baca juga: 6 Kontroversi Roy Suryo, Mulai dari Baliho Caleg Terbalik hingga Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Pratama menyebut berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ada tiga jenis konten hoaks yang dapat dipidana penjara antara 4-6 tahun dan didenda maksimal Rp 750 juta - Rp 1 miliar, di antaranya:

BERITA TERKAIT

- Pencemaran nama baik fitnah, melanggar Pasal 27 ayat 3.

- Penipuan untuk motif ekonomi yang merugikan konsumen, melanggar Pasal 28 ayat 1.

- Provokasi terkait SARA, melanggar Pasal 28 ayat 2.

Baca juga: Meski Sudah Minta Maaf, Dharmapala Nusantara Tetap Polisikan Roy Suryo ke Polda

Pratama menjelaskan peraturan tersebut tidak hanya dapat dikenakan kepada si pembuat berita hoax saja.

Namun juga bisa dikenakan kepada pelaku yang turut serta membagikan berita hoax atau berita yang melanggar SARA tersebut.

"Peraturan-peraturan yang ada terkait berita palsu ini saat ini bukan hanya mengatur pidana ini hanya dikenakan kepada si pembuat berita tapi juga diberikan sanksi yang sama kepada pelaku yang turut serta membagikan berita hoax atau berita yang melanggar SARA tersebut."

"Oleh karena itu kita harus berhati-hati, walaupun kita hanya membagikan informasi hoax tersebut, kita juga bisa kena ancaman hukuman yang sama," kata Pratama dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Roy Suryo Ungkap Kronologi Munculnya Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi: Biar Makin Jelas

Roy Suryo beralasan penghapusan unggahan foto stupa Borobudur dengan wajah Jokowi agar masyarakat tidak memperoleh info yang sesat.
Roy Suryo beralasan penghapusan unggahan foto stupa Borobudur dengan wajah Jokowi agar masyarakat tidak memperoleh info yang sesat. (Istimewa)

Terlebih Roy Suryo sendiri merupakan orang yang memiliki banyak followers di akun sosial medianya.

Sehingga unggahan berita hoax tersebut akan lebih banyak dilihat dan diperhatikan oleh publik.

"Apalagi ketika yang menyebarkan atau mengunggah ulang berita hoax ini adalah orang-orang yang memiliki follower lebih banyak. Contohnya misalkan Pak Roy Suryo, dia lebih influencer dibandingkan orang yang membuat informasi aslinya."

"Sehingga ketika informasi tersebut dibuat oleh orang yang tidak memiiki follower yang banyak, berita itu biasanya akan hilang begitu saja. Tetapi ketika diposting oleh orang yang memiliki follower sangat tinggi, seperti Pak Roy Suryo ini tentu saja yang melihat dan memperhatikan semakin banyak dan akhirnya menjadi ramai," ungkap Pratama.

Baca juga: Roy Suryo Minta Maaf soal Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Polisikan Akun Pengunggah Pertama

Oleh karena itu Pratama meminta semua pihak untuk bisa berhati-hati dalam mengunggah suatu informasi atau berita ke sosial media.

Pasalnya informasi yang berisi hoax atau melanggar SARA sangat berpotensi melanggar hukum yang ada di Indonesia.

"Masalah yang menimpa Pak Roy Suryo belakangan ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa kita harus berhati-hati dalam mengunggah suatu informasi atau berita ke media sosial. Karena informasi yang isinya hoax atau tidak benar, melanggar SARA itu berpotensi melanggar hukum yang ada di Indonesia," pungkasnya.

Baca juga: Roy Suryo Akan Dipolisikan Terkait Foto Stupa Mirip Jokowi, Pengacaranya Pertanyakan Motif Pelapor

KLARIFIKASI Roy Suryo

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Roy Suryo akhirnya meminta maaf kepada masyarakat khusunya umat Budha terkait unggahannya di media sosial Twitter tentang foto stupa menyerupai Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengaku tidak memiliki niatan untuk melecehkan kepala negara, apalagi lambang dari agama Budha.

"Saya juga ingin menyampaikan klarifikasi ini dan sekaligus rasa pertanggungjawaban saya yang besar dan dengan sepenuh hati saya yang paling dalam."

"Saya mohon maaf kepada seluruh umat Budha atau masyarakat yang mungkin terkena imbas dari kasus ini gara-gara ada provokasi yang ada."

"Tidak ada satu pun niat saya untuk melakukan itu," kata Roy Suryo setelah menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Soal Unggahan Foto Stupa Mirip Jokowi, Ketua Umum Dharmapala Nusantara akan Polisikan Roy Suryo

Postingan Dihapus

Roy Suryo ungkap kronologi munculnya foto meme stupa Candi Borobudur dengan wajah mirip Jokowi di akun Twitternya.
Roy Suryo ungkap kronologi munculnya foto meme stupa Candi Borobudur dengan wajah mirip Jokowi di akun Twitternya. (Kolase Tribunnews.com (Akun Twitter @KRMTRoySuryo2 dan Kompas.com/Haryanti Puspasari))

Sebagaimana diketahui unggahan Roy Suryo ini ramai dikomentari publik.

Tidak sedikit orang yang memberikan komentar negatif kepadanya.

Pasalnya tidak hanya dianggap melecehkan kepala negara, Roy Suryo juga dianggap telah melecehkan lambang agama Budha.

Atas berbagai kritikan kepadanya, Roy Suryo akhirnya memilih menghapus potingan untuk mengurangi adanya provokasi.

"Agar tidak ada yang memrovokasi lagi dan dianggap 'mengedit' karena ketidakfahamannya, maka postingan tersebut saya drop, case close," tulis Roy Suryo.

Berikut postingan Roy Suryo tentang foto stupa menyerupai Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Twitter.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas