Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik, Cukup Bawa Fotokopi KK
Berikut syarat dan cara membuat KTP Elektronik, tanpa perlu membawa surat pengantar RT/RW dan hanya membawa Kartu Keluarga (KK).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
Berikut cara membuat KTP Elektronik yang dikutip dari disdukcapil.banyuasinkab.go.id:
1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
2. Datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
4. Kemudian petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital.
5. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
6. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan.
7. Pastikan tanda tangan Anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
8. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
9. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
10. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.
Tujuan Pembuatan KTP Elektronik (e-KTP)
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota