Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik, Cukup Bawa Fotokopi KK
Berikut syarat dan cara membuat KTP Elektronik, tanpa perlu membawa surat pengantar RT/RW dan hanya membawa Kartu Keluarga (KK).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik. Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik, Cukup Bawa Fotokopi KK
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas
Perbedaan e-KTP Biasa dan e-KTP Digital
Berikut perbedaan e-KTP biasa dengan e-KTP digital yang dikutip dari Instagram @dukcapilkemendagri:
- Bentuk Fisik:
e-KTP Biasa: Berbentuk kartu
e-KTP Digital: Berbentuk foto e-KTP dan QR code
Berita Rekomendasi
- Penggunaan:
e-KTP Biasa: Perlu dicetak
e-KTP Digital: Cukup pakai smartphone
- Kemananan:
e-KTP Biasa: Disimpan di dompet
e-KTP Digital: Disimpan di smartphone
- Akses:
e-KTP Biasa: Tidak perlu koneksi internet
e-KTP Digital: Perlu koneksi internet
- Kemudahan:
e-KTP Biasa: Beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi
e-KTP Digital: Kemungkinan fotokopi tak lagi dibutuhkan di masa depan
(Tribunnews.com/Farrah Putri)