Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik, Cukup Bawa Fotokopi KK

Berikut syarat dan cara membuat KTP Elektronik, tanpa perlu membawa surat pengantar RT/RW dan hanya membawa Kartu Keluarga (KK).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik, Cukup Bawa Fotokopi KK
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik. Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik, Cukup Bawa Fotokopi KK 

3. Mengamankan korupsi

4. Menyembunyikan identitas

Perbedaan e-KTP Biasa dan e-KTP Digital

Berikut perbedaan e-KTP biasa dengan e-KTP digital yang dikutip dari Instagram @dukcapilkemendagri:

- Bentuk Fisik:

e-KTP Biasa: Berbentuk kartu

e-KTP Digital: Berbentuk foto e-KTP dan QR code

Berita Rekomendasi

- Penggunaan:

e-KTP Biasa: Perlu dicetak

e-KTP Digital: Cukup pakai smartphone

- Kemananan:

e-KTP Biasa: Disimpan di dompet

e-KTP Digital: Disimpan di smartphone

- Akses:

e-KTP Biasa: Tidak perlu koneksi internet

e-KTP Digital: Perlu koneksi internet

- Kemudahan:

e-KTP Biasa: Beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi

e-KTP Digital: Kemungkinan fotokopi tak lagi dibutuhkan di masa depan

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas