Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik, Cukup Bawa Fotokopi KK

Berikut syarat dan cara membuat KTP Elektronik, tanpa perlu membawa surat pengantar RT/RW dan hanya membawa Kartu Keluarga (KK).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik, Cukup Bawa Fotokopi KK
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik. Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik, Cukup Bawa Fotokopi KK 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara membuat KTP Elektronik atau e-KTP.

Diketahui, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) punya hak untuk memiliki KTP Elektronik.

Hal tersebut karena di dalam KTP terdapat identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengurus pelayanan publik.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP el merupakan Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, dikutip dari www.dispendukcapil.grobogan.go.id.

Baca juga: Jaksa KPK Siap Buktikan Perkara Lanjutan Pengadaan e-KTP

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berumur 17 tahun, dapat membuat KTP Elektronik dengan hanya membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Sehingga tidak perlu membawa surat pengantar RT/RW/Kelurahan.

"Sekali lagi, cukup dengan Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu pengantar RT/RW/Kelurahan," jelas Dirjen Zudan, yang dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id.

Baca juga: Apa Syarat Membuat e-KTP untuk WNA? Berikut Prosedur Penerbitan KTP bagi WNA

Berita Rekomendasi

Lalu untuk membuat KTP Elektronik, Dirjen Zudan menjelaskan, penduduk cukup datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknis di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) diberikan.

Namun, penduduk yang ingin membuat KTP Elektronik, harus datang langsung dan tidak bisa diwakilkan.

"Penduduk harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena harus difoto wajah, rekam irish mata, dan sidik jari,"tambahnya.

Lalu bagaimana cara membuat KTP Elektronik?

Baca juga: Warga Negara Asing Boleh Punya KTP Elektronik, Ini Beda KTP-el WNA dengan KTP-el WNI

Baca juga: Dirjen Dukcapil Beberkan 4 Perbedaan KTP-el WNI dan WNA

Ilustrasi pembuatan e-KTP digital.
Ilustrasi pembuatan e-KTP digital. (tangkap layar kanal YouTube Zudan Arif Fakrulloh)

Cara Membuat KTP Elektronik (e-KTP)


Cara membuat KTP Elektronik sama dengan prosedur pembuatan KTP sebelumnya.

Akan tetapi, nantinya pada KTP Elektronik akan dilengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas