Wakil Menteri Agama Serahkan ke Polisi Soal Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta pihak kepolisian mengusut tuntas penyebaran meme stupa pada Candi Borobudur
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta pihak kepolisian mengusut tuntas penyebaran meme stupa pada Candi Borobudur yang diedit sehingga mirip Presiden Joko Widodo.
Menurut Zainut, polisi memproses hukum semua pihak yang terlibat dengan penyebaran dan pembuatan meme tersebut.
"Terhadap postingan meme stupa Borobudur mirip Pak Jokowi, saya menyerahkan kepada pihak Kepolisian untuk mendalami masalah tersebut dan mengusut semua pihak yang terlibat untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ucap Zainut melalui keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).
Dirinya mengajak kepada para tokoh dan elit masyarakat untuk membangun budaya politik santun yang dilandasi nilai-nilai luhur, akhlak mulia dan berkeadaban.
Penyampaian kritik, menurut Zainut, tidak boleh disampaikan dengan cara yang berlebihan.
"Berperilaku proporsional dan tidak berlebihan dalam menyampaikan pendapat maupun kritik, sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan," ucap Zainut.
Dirinya meminta kepada siapa pun untuk tidak menjadikan simbol agama sebagai bahan olokan atau guyonan.
Hal tersebut, kata Zainut, dapat melukai perasaan umat beragama yang bersangkutan.
"Apa pun alasannya tindakan tersebut tidak etis dan tidak dibenarkan oleh agama dan peraturan perundang-undangan. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan SARA," kata Zainut.
Kebebasan menyampaikan pendapat hendaknya dilakukan dengan cara yang santun, bijak dan menghormati etika.
Tidak dengan cara yang satkastik dan melanggar norma susila, hukum dan agama.
Baca juga: Roy Suryo Laporkan Pengunggah Pertama Meme Stupa Borobudur, Kuasa Hukum: Kita Ikuti Proses Hukum
Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Jangan cepat memposting atau menyebarkan berita, baik berita yang berupa foto, video, meme atau konten narasi yang mengandung ujaran kebencian, fitnah dan SARA," pungkas Zainut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.