Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2022, Apa Saja?

Berikut adalah sejumlah syarat hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2022. Dilengkapi dengan 10 panduan ibadah kurban.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Syarat Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2022, Apa Saja?
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PENJUAL HEWAN KURBAN - Pemkot Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan melakukan pemeriksaan hewan kurban yang dijajakan pedagang jelang perayaan Hari Raya Idul Adha, salah satunya yang berada di Kecamatan Periuk, Selasa (14/6/2022). Berikut adalah sejumlah syarat hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2022. Dilengkapi dengan 10 panduan ibadah kurban. 

Lantas, apa saja syarat hewan kurban?

Mengutip laman Majelis Ulama Indonesia, berikut adalah sejumlah syarat hewan kurban:

1. Matanya tidak buta

2. Telinganya tidak terpotong

3. Kakinya tidak pincang

4. Tanduknya sempurna

5. Tidak berpenyakit

Berita Rekomendasi

6. Ekornya tidak terpotong

7. Tidak kurus

8. Tidak berkudis

9. Binatang tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati)

Baca juga: Tebar Hewan Ternak Diharapkan Dapat Tingkatkan Pemerataan Distribusi Daging Kurban Saat Iduladha

10 Panduan Ibadah Kurban

Panduan hewan kurban tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.

Fatwa ini ditetapkan pada Selasa, (31/5/2022) yang disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI, Jakarta Pusat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas