Syarat Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2022, Apa Saja?
Berikut adalah sejumlah syarat hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2022. Dilengkapi dengan 10 panduan ibadah kurban.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
Lantas, apa saja syarat hewan kurban?
Mengutip laman Majelis Ulama Indonesia, berikut adalah sejumlah syarat hewan kurban:
1. Matanya tidak buta
2. Telinganya tidak terpotong
3. Kakinya tidak pincang
4. Tanduknya sempurna
5. Tidak berpenyakit
6. Ekornya tidak terpotong
7. Tidak kurus
8. Tidak berkudis
9. Binatang tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati)
Baca juga: Tebar Hewan Ternak Diharapkan Dapat Tingkatkan Pemerataan Distribusi Daging Kurban Saat Iduladha
10 Panduan Ibadah Kurban
Panduan hewan kurban tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.
Fatwa ini ditetapkan pada Selasa, (31/5/2022) yang disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI, Jakarta Pusat.