Ketua KPU Ungkap Strategi Antisipasi Jatuhnya Korban Jiwa Petugas KPPS Pemilu 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, membahas bagaimana persiapan ajang kerja demokrasi lima tahunan, khususnya antisipasi jatuhnya korban jiwa petugas KPPS
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Srihandriatmo Malau
Ditambah situasi percovidan, sebisa mungmin vaksin dua kali. Juga merintis kampus kampus kita ini itu kan ada program namanya merdeka belajar. Merdeka belajar itu didorong supaya mahasiswa itu lebih banyak magang.
Dan nampaknya temen-temen kampus banyak yang tertarik membangun kerja sama pemilu dengan KPU.
Ya rata-rata untuk topik ini, menugaskan mahasiswa menjadi anggota KPPS bertugas di TPS nya masing-masing.
Karena ketentuan Undang-Undang Pemilu begini, bahwa anggota KPPS di setiap TPS itu bekerja di domisili yuridis sebagaimana KTP.
Dengan begitu maka, ada beberapa keuntungan di dua pihak. Di satu sisi kampus bisa mempraktekkan magang, dan juga yang membutuhkan program merdeka belajar itu kemudian masuk menjadi petugas KPPS.
Di sisi lain, kami di KPU, mendapatkan suntikan tenaga yang fresh, anak - anak muda, well edu campaign, dan tugasnya di kampung halamannya masing - masing. Karena anggota KPPS kan harus sesuai KTP.
Jadi kampus ketika menugaskan nggak usah kemana-mana, tugasnya di kampung halamannya sendiri-sendiri.
Dan juga sisi lain, temen mahasiswa yang kritis-kritis, kalau kemudian kemarin mengkritisi pemilu, nanti bisa tahu sendiri situasi di lapangannya belajar berpolitik ya, tapi bukan sebagai kontestan.
Pelaksanaan pemilu nasional maupun pilkada menganggarkan Rp76,6 triliun, artinya 300 persen dari pemilu kemarin. Sedikit menyinggung, bagaimana supaya ini berjalan dengan baik?
Pertama begini, jadi dari Rp76,6 triliun itu anggaran untuk tiga tahun karena model penganggaran kita ada tahun anggarannya.
Karena pemilu dilakukan 2022, 2023, 2024, berarti istilahnya kan tahun jamak, multiyears, dan masing-masing tahun komposisi pembiayaannya beda - beda.
Dan sebagian besar dari Rp76,6 triliun, sekitar Rp34,4 triliun atau sekitar 40 persenan itu untuk membiayai honor anggota badan ad hoc, operasional badan ad hoc, dan pembentukan badan ad hoc.
Kalau yang lalu, honor KPPS Rp550 ribu. Nanti kita naikkan jadi tiga kali lipat, Rp1,5 juta. Berarti kan tiga kali lipat.
Maka Rp34,4 triliun di dalam Rp76,6 triliun itu sesungguhnya untuk membiayai badan ad hoc.