Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seragam Baru PNS-PPPK Tahun 2022, Simak Arti Motif Batik Korpri, Lambang dan Maknanya

Seragam Korpri PNS-PPPK Terbaru 2022, simak arti motif, lambang Korpri dan maknanya. Kemendagri menerbitkan SE tentang seragam baru PNS PPPK.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Seragam Baru PNS-PPPK Tahun 2022, Simak Arti Motif Batik Korpri, Lambang dan Maknanya
IST
Seragam baru PNS Batik KORPRI - Seragam Korpri PNS-PPPK Terbaru 2022, simak arti motif, lambang Korpri dan maknanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menggunakan seragam baru pada tahun 2022.

Seragam baru PNS adalah batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berwarna biru.

Motif baru seragam baru tersebut dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rencananya, seragam batik Korpri ini juga akan digunakan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemendagri menerbitkan kebijakan ini melalui Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pada 13 Juni 2022.

Baca juga: Kemenag: Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS Cair Juni 2022

Dalam aturan tersebut ada tiga poin utama, sebagai berikut:

1. Pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

2. Pakaian seragam batik Korpri adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota Korpri dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam surat edaran ini.

3. Penggunaan seragam batik Korpri menpedomani ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Seragam baru PNS Batik KORPRI
Seragam baru PNS Batik KORPRI (IST)

Baca juga: Hati-hati Modus Penipuan, Kenali Proses Pemanggilan CPNS Pengganti agar Tak Tertipu

Deskripsi Seragam Baru PNS Batik KORPRI

Seragam baru batik Korpri berwarna dasar biru dengan corak emas dan putih.

Corak emas pada lambang Korpri memiliki makan tersendiri bagi ASN.

Selain itu, lambang Korpri adalah identitas bagi seluruh pegawai Korpri.

Lambang itu kemudian digunakan sebagai seragam batik berwarna biru yang motif nya terbuat dari lambang tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas