Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Kapolri Bentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali AKBP Brotoseno

Sambo menambahkan bahwa penelitian tersebut akan dilakukan selama 14 hari sejak surat perintah dari Kapolri diterbitkan. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Kapolri Bentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali AKBP Brotoseno
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno. Keputusan ini sekaligus mengevaluasi putusan sebelumnya yang tak memecat Brotoseno. Hal tersebut diungkapkan oleh Jenderal Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022). Awalnya, Sigit bercerita kasus Brotoseno telah menjadi sorotan publik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan hasil sidang etik eks napi korupsi AKBP Brotoseno. Nantinya, mereka akan bekerja sebagai tim peneliti.

Demikian disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu menyusul telah disahkannya Perkap nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dalam Perpol 7/2022 ini, ada hal terkait dengan pembentukan komisi kode etik peninjauan kembali yang diberikan kewenangan Bapak Kapolri untuk membentuk komisi kode etik peninjaun kembali ini," kata Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Dijelaskan Sambo, Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (PK) nantinya berisikan tim peneliti yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Baca juga: Kapolri Pastikan Peninjauan Kembali Putusan Etik AKBP Brotoseno Dilakukan Dalam Waktu Dekat

Selain itu, adapula Asisten Kapolri bidang SDM (As SDM) Irjen Wahyu Widada, Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto hingga dirinya sebagai Kadiv Propam Polri.

Berita Rekomendasi

"Ini akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali yang diketuai oleh bapak Wakapolri, bapak Irwasum Polri, saya selaku Kadiv Propam, As SDM Polri, dan Kadivkum Polri," jelasnya.

Lebih lanjut, Sambo menuturkan nantinya mereka bertugas sebagai tim peneliti untuk menentukan apakah pembentukan Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali terhadap perkara tersebut dapat dilakukan atau tidak.

"Jadi mekanisme di pasal 83 Perpol 7 2022 ini adalah bapak Kapolri diberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan kemudian ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik banding," ungkapnya.

Sambo menambahkan bahwa penelitian tersebut akan dilakukan selama 14 hari sejak surat perintah dari Kapolri diterbitkan. 

"Komisi kode etik peninjauan kembali ini bisa melakukan peninjauan kembali terhadap perkara-perkara yang sudah putus 3 tahun sebelum pelaksanaan pengesahan dari perpol 7 2022 ini.

Nah ini ada waktu 14 hari penelitian oleh tim peneliti yang dibentuk berdasarkan sprint bapak Kapolri, kemudian 14 hari tim ini akan memutuskan apakah akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Negara Republik Indonesia terkait peninjauan kembali hasil putusan sidang kode etik eks napi korupsi AKBP Brotoseno akhirnya rampung.

Adapun Perkap itu tertuang dalam nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perkap tersebut disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Juni 2022.

"Ya sudah, untuk Perkapnya tanggal 14 Juni disahkan Bapak Kapolri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).

Dijelaskan Dedi, Perkap tersebut juga tertuang dalam Berita Negara Republik Indonesia No 597 tahun 2022. Adapun Perkap itu diundangkan di Jakarta pada Rabu 15 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. 

"Ya sudah diumumkan dalam lembar negaranya 15 Juni," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas