Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba Terkait Pengembangan Kasus Suap

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, Senin (20/6/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba Terkait Pengembangan Kasus Suap
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi KPK. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, Senin (20/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, Senin (20/6/2022).

Rusman Emba akan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021.

"Sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, hari ini tim penyidik kembali memanggil saksi La Ode Muhammad Rusman Emba [Bupati Kabupaten Muna]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Ali menyebutkan Rusman Emba telah berada di gedung Merah Putih KPK.

Ia kini sedang menjalani pemeriksaan.

"Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Kab. Koltim 2021," kata Ali.

Baca juga: Nasib Muara Perangin Angin Ditentukan Hari Ini, KPK Yakin Hakim Akomodir Analisa Yuridis Jaksa

Rusman Emba harusnya diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu (15/6/2022). Namun, Rusman mengonfirmasi untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik saat itu.

BERITA REKOMENDASI

KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana PEN tahun 2021.

Salah seorang tersangka yakni adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, LM Rusdianto Emba.

"Sementara masih adiknya (yang tersangka)," kata sumber Tribunnews.com saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka kasus ini, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: KPK Khawatir Bebasnya Samin Tan Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi di Masa Depan

Terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN ini, KPK sebelumnya memproses hukum tiga orang tersangka.

Mereka yakni mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar, dan Bupati Kolaka Timur tahun 2021-2026 Andi Merya Nur.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas