Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK Dibuka, Segera Akses Laman ppdb.jatimprov.go.id

Pendaftaran PPDB Jawa Timur Tahun 2022 Tahap I dibuka hari ini, Senin (20/6/2022) hingga besok Selasa (21/6/2022) dimulai pukul 01.00 – 23.59 WIB.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK Dibuka, Segera Akses Laman ppdb.jatimprov.go.id
PPDB Jatim
PPDB Jatim 2022 - Pendaftaran PPDB Jawa Timur Tahun 2022 Tahap I dibuka hari ini, Senin (20/6/2022) hingga besok Selasa (21/6/2022) dimulai pukul 01.00 – 23.59 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Timur Tahun 2022 Tahap I untuk jenjang SMA dan SMK sudah dibuka.

PPDB Tahap I ini adalah untuk pendaftaran Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba.

Pendaftaran dibuka hari ini, Senin (20/6/2022) hingga besok Selasa (21/6/2022), dimulai pukul 01.00 – 23.59 WIB.

Proses PPDB Jawa Timur Tahun 2022 untuk jenjang SMA dan SMK dilaksanakan secara online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.

Baca juga: Hasil Seleksi PPDB Jabar 2022 Diumumkan Hari Ini, Cek di ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Jadwal Pelaksanaan PPDB 2022

1. Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP (23 Mei - 28 Mei 2022 Pukul 01.00 – 23.59 WIB)

2. Verifikasi Nilai Rapor Oleh Siswa (27 – 30 Mei 2022 Pukul 01.00 – 23.59 WIB)

BERITA REKOMENDASI

3. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP (28 – 31 Mei 2022 Pukul 01.00 – 23.59 WIB)

4. Pengambilan PIN oleh Calon Pendaftar (2 - 18 Juni 2022 Pukul 01.00 – 23.59 WIB)

5. Latihan Pendaftaran (13 - 18 Juni 2022 Pukul 01.00 – 23.59 WIB)

6. PPDB TAHAP I: JALUR AFIRMASI, JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI, DAN JALUR PRESTASI HASIL LOMBA

Pendaftaran (20 – 21 Juni 2022 Pukul 01.00 – 23.59 WIB)

Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK (21 - 23 Juni 2022 sampai Pukul 16.00 WIB)

Pengumuman (24 Juni 2022 Pukul 08.00 WIB)

Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa (24 Juni 2022 Pukul 08.00 - 23.59 WIB)

7. PPDB PPDB TAHAP II: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMA

Pendaftaran (25 – 26 Juni 2022 Pukul 01.00 – 23.59 WIB)

Penutupan (26 Juni 2022 Pukul 23.59 WIB)

Pengumuman (27 Juni 2022 Pukul 08.00 WIB)

Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa (27 Juni 2022 Pukul 08.00 - 23.59 WIB)

8. PPDB TAHAP III: JALUR ZONASI SMK

Pendaftaran (28 – 29 Juni 2022 Pukul 01.00 – 23.59 WIB)

Penutupan (29 Juni 2022 Pukul 23.59 WIB)

Pengumuman (30 Juni 2022 Pukul 08.00 WIB)

Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa (30 Juni 2022 Pukul 08.00 - 23.59 WIB)

9. PPDB TAHAP IV: JALUR ZONASI SMA

Pendaftaran (1 – 2 Juli 2022 Pukul 01.00 – 23.59 WIB)

Penutupan (2 Juli 2022 Pukul 23.59 WIB)

Pengumuman (3 Juli 2022 Pukul 08.00 WIB)

Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa (3 Juli 2022 Pukul 08.00 - 23.59 WIB)

10. PPDB TAHAP V: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMK

Pendaftaran (4 – 5 Juli 2022 Pukul 01.00 – 23.59 WIB)

Penutupan (5 Juli 2022 Pukul 23.59 WIB)

Pengumuman (6 Juli 2022 Pukul 08.00 WIB)

Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa (6 Juli 2022 Pukul 08.00 - 23.59 WIB)

11. DAFTAR ULANG DI SEKOLAH (7 – 8 Juli 2022 Pukul 08.00 – 15.00 WIB)

Baca juga: Hasil Seleksi PPDB Jabar Diumumkan Senin, 20 Juni 2022, Ini Cara Cek di ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Baca juga: Akses ppdb-madrasahdki.com untuk Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 MTsN dan MAN Jalur Prestasi

Tahap Pendaftaran PPDB Jatim 2022

1. Pengisian Nilai Rapor

Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran.

2. Verifikasi Nilai Rapor

Calon peserta didik baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 27 Mei 2022 sampai dengan 30 Mei 2022 melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.

3. Pembetulan Nilai Rapor

Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik baru yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 28 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.

4. Pengambilan PIN

Semua calon peserta didik baru mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui situs ppdb.jatimprov.go.id dimulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 18 Juni 2022 secara online.

PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.

Ketentuan Peserta PPDB Jatim 2022

- Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.

- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus.

- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2022 atau lulusan tahun sebelumnya.

- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022, dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud, jika tidak terdaftar dalam KK karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran 2022/2023 13 Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

- Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga.

- Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

- Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

- Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa.

- Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

- Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.

Untuk informasi selengkapnya klik di sini

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas