Perolehan Uang Tilang Elektronik Capai Rp 639 M, DPR: Penggunaan Teknologi Terbukti Lebih Efektif
Korlantas mengungkap perolehan uang denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mencapai Rp 639 miliar. Apa kata DPR?
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri mengungkap perolehan uang denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mencapai Rp 639 miliar.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai, keberhasilan polisi dalam mengumpulkan denda hingga 600 miliar lebih itu membuktikan polisi selalu memanfaatkan teknologi semaksimal mungkin dalam upayanya menegakkan hukum.
"Penggunaan teknologi terbukti sangat efektif dalam penerapan hukum di jalanan. Ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian selalu mengikuti perkembangan zaman dan teknologi," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Jumlah Denda Tilang ETLE Tembus Rp 639 Miliar
Ia juga mengapresiasi terkait ETLE yang juga bisa mengurangi praktik penyuapan di lapangan terhadap polisi.
Dia berkomitmen untuk terus mendukung penggunaan ETLE di berbagai Polda di Indonesia.
"Karenanya, kami di Komisi III berkomitmen untuk terus mendukung terobosan seperti ini agar diperluas ke berbagai polda di Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri mencatat denda tilang yang terkumpul pasca-penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mencapai Rp 639 miliar.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding tahun 2020, ketika skema ETLE belum diterapkan secara luas dengan jumlah tilang sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda Rp 53,67 miliar.
"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 kasus dengan menyumbangkan titipan denda tilang Rp 639 miliar," kata Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022).