Roy Suryo Kembali Dilaporkan Karena Dinilai Lecehkan Simbol Agama, Kini dari Perwakilan Umat Budha
Lapor polisi, meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo di akunnya merupakan pelecehan terhadap Patung Siddhartha Gautama atau Sang Budha.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo kembali dilaporkan ke polisi karena dituding melecehkan simbol agama Budha.
Hal ini terkait unggahan ulang meme patung Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo beberapa hari lalu.
Roy dilaporkan oleh perwakilan umat Budha yang tersinggung atas unggahan meme itu.
Pelaporan itu dilayangkan seorang bernama Kurniawan Santoso. Melalui kuasa hukumnya, Herna Sutana, ia melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/6/2022).
"Kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," ujar Herna kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Soal Unggahan Foto Stupa Mirip Jokowi, Pakar Siber: Roy Suryo Tetap Bisa Berpeluang Terjerat Pidana
Herna bersikeras, jika meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo di akun @KRMTRoySuryo2 merupakan pelecehan terhadap Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Budha.
Herna memperkarakan Roy karena dinilai melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Budha.
Hal yang membuat sebagian umat Budha tersinggung karena unggahan gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "Ambyar".
"Kalimat yang dia tambahkan adalah "lucu hehehe ambyar". Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna.
"Dia sudah tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah tapi ditertawakan," sambungnya.
Atas dasar itu, kliennya memutuskan untuk melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.
Baca juga: 6 Kontroversi Roy Suryo, Mulai dari Baliho Caleg Terbalik hingga Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Melalui pelaporan ini, Herna berharap polisi segera memulai penyelidikan laporan tersebut karena bersamaan dengan laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo pada Kamis (16/6/2022).
"Ini harus berjalan beriringan. Karena yang kami laporan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi ini kepentingan umat Budha," kata Herna.
Sebelumnya, Roy juga telah menyampaikan permohonan maaf khususnya kepada umat Budha ataupun pihak lain karena terkena imbas atas kontroversi unggahan tersebut.
"Sekali lagi saya minta maaf dan saya akui ketika itu terjadi bahwa saya menyesal juga. Karena ini sudah mencederai sebagian dari masyarakat Indonesia terutama umat Budha," kata Roy.
Laporan yang dilayangkan Roy ini diterima kepolisian. Adapun laporan itu terdaftar dalambnomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.
Roy menjerat terlapor atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.