Kasus Mardani Maming Diharapkan Tidak Menciderai Nama PBNU, PDIP, dan Himpi
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat sosok Mardani yang saat ini memegang beberapa jabatan pada lembaga-lembaga bergengsi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN- Dugaan keterlibatan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, dalam perkara tindak pidana korupsi suap peralihan izin tambang batubara semakin ramai.
Terakhir, Mardani dicegah untuk bepergian keluar negeri oleh KPK.
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat sosok Mardani yang saat ini memegang beberapa jabatan pada lembaga-lembaga bergengsi.
Seperti saat ini Mardani Maming menjabat Ketua DPD PDIP, Ketua BP Hipmi, dan Bendahara Umum PBNU.
Tak ayal, lembaga tersebut turut terdampak dalam kasus yang menjerat Mardani.
Baca juga: Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Begini Respons PDIP hingga Ketua Umum PBNU
Kondisi demikian disayangkan oleh beberapa pihak, salah satunya berasal dari internal NU.
“Kami prihatin dengan kasus yang menimpa Bendahara Umum, tapi saya berharap dan tekankan agar institusi tidak ditarik ke dalam masalah pribadi, khususnya PBNU, PDIP , dan Hipmi karena ini murni kasus hukum ketika beliau menjadi Bupati Tanah Bumbu dua periode. Jaga marwah organisasi," kata Nasrullah AR, Wakil Ketua I PWNU Kalimantan Selatan, dalam keterangannya pada Selasa (21/6/2022).
Terkait adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus Mardani Maming, Nasrullah AR enggan memberikan spekulasi.
Bahkan dia berucap jangan bikin gaduh dengan menyeret-nyeret orang yang tidak tahu menahu.
Ia meminta kepada setiap pihak untuk berfikir jernih dan objektif.
Ia berharap apa yang sedang menjerat Mardani Maming dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Terutama bagi para pejabat negara dan daerah.
“Apa yang kamu tanam, akan kamu tuai. Baik dalam waktu dekat, ataupun lambat. Semoga jadi pembelajaran agar kira semua tidak bermain-main dengan jabatan," ujar Nasrullah AR.
Mardani H Maming dikenal sebagai politisi PDI Perjuangan sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).