Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BP2MI Diharapkan Segera Laksanakan Keputusan Hasil RDP dengan DPR 8 Juni Lalu

Benny Rhamdani diharapkan segera melaksanakan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kepala BP2MI Diharapkan Segera Laksanakan Keputusan Hasil RDP dengan DPR 8 Juni Lalu
Ist
Kepala BP2MI didampingi eselon 1 dan 2 dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX  di Gedung DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di bawah kepemimpinan Benny Rhamdani diharapkan segera melaksanakan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, Duta Besar RI untuk Malaysia serta Asosisasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) dengan DPR RI pada  Rabu (8/6/2022) lalu.

Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Kausar N Tanjung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022) berharap Benny Rhamdani memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan penempatan pekerja migran Indonesia yang sudah disorot oleh DPR.

“Semestinya Benny menyelesaikan permasalahan penempatan, bukan malah melancarkan gimik politik yang justru mengakibatkan iklim usaha jasa tenaga kerja menjadi tidak kondusif," ujar Kausar.

Baca juga: Keberangkatan Pekerja Migran dari NTB Tertunda, Sime Darby Malaysia Temui Kepala BP2MI

Menanggapi hasil RDP yang belum ditindaklanjuti oleh BP2MI, Kausar mengatakan bahwa hal ini dapat menjadi evaluasi bagi DPR.

“Kami akan mendorong DPR untuk memanggil kembali Kepala BP2MI khusus untuk melaksanakan hasil RDP tanggal 8 Juni kemarin," ujarnya.

Menurut dia hal ini dimaksudkan agar permasalahan proses penempatan CPMI kesemua negara yang terbuka dapat berjalan smooth dan tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan seperti sekarang.

Kata dia perbuatan ini dapat dikategorikan melanggar Pasal 74 ayat (1) dan (2) UU No. 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga UU MD3.

BERITA TERKAIT

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat demi kepentingan bangsa dan negara.

"Selanjutnya setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Kausar, BP2MI sebagai badan pemerintah yang bertugas untuk menyelenggarakan kebijakan pemerintahan di bidang penempatan pekerja migran Indonesia harus melaksanakan rekomendasi DPR RI.

Baca juga: Wamen Naker Baru Dilantik, Ini Harapan Kepala BP2MI Benny Rhamdani

“Apa yang dilakukan BP2MI, dengan tidak melaksanakan hasil RDP, justru berekses negatif bagi DPR. Hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan contempt of parliament (penghinaan parlemen),” ucap kausar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas