ALASAN PN Tangerang Tolak Gugatan Kasus Tabung Tanah Yusuf Mansur, Disebut Kurang Pihak Tergugat
Gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah korban dalam kasus program tabung tanah kepada Yusuf Mansur ditolak PN Tangerang. Ini alasannya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
Dilansir Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim agar menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Yakni berupa pengumpulan dana yang tidak sah untuk proyek program tabung tanah.
Yusuf Mansur pun digugat untuk membayar ganti rugi dengan total Rp 337.960.000.
Kemudian penggugat meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta PPATK untuk membuka aliran dana para penggugat dalam program tabung tanah tersebut.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Milani Resti Dilanggi)(Kompas.com/Muhammad Naufal)