Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terima Audiensi ICW, Bahas tentang Vonis Hukuman Tindak Pidana Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi Indonesia Corruption Watch (ICW) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Terima Audiensi ICW, Bahas tentang Vonis Hukuman Tindak Pidana Korupsi
Ist/KPK
KPK temui audiensi ICW di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Keduanya membahas vonis hukuman tindak pidana korupsi. (KPK) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi Indonesia Corruption Watch (ICW) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Audiensi diterima oleh dua pimpinan KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, bersama Kepala Biro Hukum Ahmad Burhanudin, Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, serta perwakilan jaksa KPK.

"Pertemuan ini membahas upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya terkait vonis hukuman tindak pidana korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/6/2022).

KPK mengapresiasi ICW, karena diskursus dan masukan dari berbagai pihak, terutama kalangan masyarakat sipil, sangat penting bagi perbaikan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang secara konsisten terus dilakukan oleh KPK.

Baca juga: KPK Soroti Proyek Infrastruktur Mangkrak di Kalimantan Timur

Menurut Ali, masukan tersebut juga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi.

Sehingga, mendorong terbangunnya kepercayaan masyarakat kepada kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Adapun masukan ICW di antaranya terkait tren penindakan korupsi yang dilakukan instansi penegak hukum, salah satunya mengenai pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery yang dilakukan KPK," kata Ali.

Kata Ali, KPK terus berupaya membenahi tata kelola aset hasil tindak pidana korupsi.

Yakni dengan melakukan lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan dan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tindak pidana korporasi.

"KPK juga senantiasa memanfaatkan laporan hasil analisis PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi," katanya.

Selain itu, KPK juga mengapresiasi upaya ICW dalam menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi.

Menurut KPK, ICW selama ini menjalankan program pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dalam akademi antikorupsi, sehingga masyarakat memahami mengenai upaya antikorupsi, seperti pengawasan anggaran desa, pengawasan pelayanan publik, hingga korupsi di korporasi.

"Upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh KPK sendirian, melainkan perlu partisipasi dan dukungan segenap masyarakat, termasuk dari kalangan masyarakat sipil," kata Ali.

"KPK dan ICW sepakat pemberantasan korupsi harus dilakukan di segala lini, bukan hanya melalui penindakan, melainkan juga dengan langkah pencegahan dan pendidikan antikorupsi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas