PP Syarikat Islam Surati Presiden Jokowi Minta Bebaskan Habib Rizieq Cs
PP SI menduga unsur Islamphobia di dalam penahanan mereka termasuk kepada Habib Rizieq Syihab (HRS), Munarman, dan lainnya.
Editor: Hasanudin Aco
Pertama, kata Ferry, yang juga Sekretaris Jenderal PP Syarikat Islam, terhadap kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq Shihab yang telah berkekuatan hukum tetap, bukanlah sebagai kasus yang dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan melainkan scbagai tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19.
"Padahal kasus-kasus pelanggaran kesehatan COVID-19 juga banyak dilakukan oleh pihak-pihak lain," ujar Ferry.
Namun, menurut dia, hanya terhadap Habib Rizieq Shihab yang dalam proses pcnegakan hukumnya dilakukan secara keras berdasarkan tekanan publik.
Kedua, lanjut Ferry, begitu juga terhadap kasus yang menimpa Munarman yang divonis bersalah karena melanggar ketentuan Pasal 13C Perppu Nomor I Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Ketentuan yang dijadikan dasar oleh hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme," ujar Ferry.
Ferry mengatakan Munarman dianggap telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan hasutan yang bisa berujung pada tindak pidana terorisme.
Fakta hukum yang ada, lanjut dia, bahwa Munarman dalam kegiatan yang dijadikan dasar oleh hakim dalam menjatuhkan vonis tidak terbukti ikut berbaiat maupun juga melakukan tindak terorisme lainnya.
"Terhadap aktivis Islam lainnya yang tersangkut masalah hukum terkait UU ITE. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Internasional terikat," tegas Ferry.
Ferry menegaskan dengan resolusi PBB tentang Anti Islamophobia yang oleh karenanya segala tindakan maupun ucapan yang berbentuk prasangka diskriminasi, ketakutan, ujaran kebencian terhadap Islam dan kaum muslim barus dihapuskan, khususnya kepada Habib Rizieq Shihab dan Munarman yang sekarang ini dengan penuh tanggung jawab menjalankan hukumannya sebagaimana vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Namun untuk menghapuskan sikap Anti Islamophobia di Indonesia dalam kasus konkret yang menimpa Habib Rizieq Shihab, Munarman dan aktivis Islam lainnya, menurut pandangan dan keyakinan kami Bapak Presiden dapat menggunakan hak ekslusif sebagai Kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti maupun abolisi kepada mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya hukum dan keadilan serta demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar utama dalam menjalankan pembangunan nasional," pungkas Ferry.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Syarikat Islam Minta Jokowi Berikan Grasi ke Habib Rizieq, Munarman dan Aktivis Islam Lainnya