Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Unsur Pidana, Polisi Naikan Status Kasus Pengeroyokan Iko Uwais ke Penyidikan

Aktor Iko Uwais bersama keluarganya Firmansyah dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan kepada seorang bernama Rudi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ada Unsur Pidana, Polisi Naikan Status Kasus Pengeroyokan Iko Uwais ke Penyidikan
Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube Intens Investigasi
Iko Uwais dan Firmansyah penuhi panggilan polisi terkait kasus pengeroyokan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menaikan status kasus pengeroyokan yang dilakukan aktor laga Iko Uwais kepada seorang desainer interior bernama Rudi dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kemarin sudah diperiksa tuh sesuai laporan yang ada di Polres Metro Bekasi Kota. Sudah diperiksa pelapor, saksi-saksi termasuk terlapor Iko Uwais kemudian dilakukan gelar perkara oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).

Artinya, Zulpan menyebut pihaknya telah menemukan adanya unsur pidana setelah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikan ketahap penyidikan," beber Zulpan.

Meski status kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan, Zulpan memastikan belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Iko Uwais di Kantor Polisi, Audy Item: Suami Saya Membela Diri

"Iya belum (ada tersangka) baru hasil gelar perkara menaikkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena memenuhi pidana," kata Zulpan.

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui, Aktor Iko Uwais bersama keluarganya Firmansyah dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan kepada seorang bernama Rudi.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kasus itu bermula saat Iko menggunakan jasa design interior korban untuk pembangunan rumahnya di kawasan Cibubur.

Namun dalam prosesnya, Iko disebut baru membayar setengah dari nominal yang sudah dijanjikan.

"Kemudian, perjanjian dengan nominal tertentu, namun baru dibayar setengahnya. Setelah itu ini ditagih oleh korban. Korbannya artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya itu. Ditagih dengan mengirimkan invioice melalui WA. Namun tidak direspon oleh iko Uwais," kata Zulpan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Setelah itu, pada Sabtu (11/6/2022), korban dan istrinya sedang dalam perjalanan pulang dengan melintas di depan rumah Iko.

Saat itu, Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Karena dipanggil, korban dan istrinya turun dari mobilnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas