Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bangkit dari Kursi Roda, M Kece Peluk Irjen Napoleon Bonaparte Dalam Sidang hingga Saling Mendoakan

Terdakwa kasus penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte dan korban M Kece saling berpelukan dalam sidang. Kece bahkan sampai bangkit dari Kursi roda.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Momen terdakwa perkara penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte memeluk korbannya, M Kece dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Momen terdakwa perkara penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte memeluk korbannya, M Kece dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Momen terdakwa perkara penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte memeluk korbannya, M Kece dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Diketahui, M Kece akhirnya datang ke persidangan untuk menjadi saksi korban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (23/6/2022).

Dengan menggunakan kursi roda, M Kece dikawal ketat oleh petugas keamanan pengadilan dan aparat kepolisian saat memasuki ruang sidang.

Untuk informasi, JPU mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M. Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021. 

Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas