Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Segan Jerat Summarecon Agung dalam Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

KPK memastikan akan menguatkan bukti atas dugaan kesepakatan para direksi Summarecon Agung untuk kasus dugaan suap di Yogyakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Tak Segan Jerat Summarecon Agung dalam Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi langsung kabur usai diperiksa tim penyidik KPK, Selasa (21/6/2022) malam pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak segan menjerat PT Summarecon Agung sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti terkait pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Penetapan Summarecon sebagai tersangka korporasi akan dilakukan KPK sepanjang ditemukan bukti yang cukup.

KPK memastikan akan menguatkan bukti atas dugaan kesepakatan para direksi Summarecon Agung untuk pemberian suap terkait pemulusan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Malioboro, Yogyakarta.

Baca juga: Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Selisik Pengajuan IMB Apartemen Lewat Anak Usaha Summarecon Agung

"Apakah kemudian ini (perintah atau arahan memberikan suap) ada kesepakatan sebuah BOD (Board of Directors atau direksi) atau sebuah perusahaan atau sebuah korporasi yang nanti akan kami cari ke sana pada saat (pemeriksaan) saksi-saksi, kalau kemungkinan ada ternyata ini (perintah atau arahan memberikan suap) adalah perbuatan korporasi ya (meminta pertanggungjawaban hukum), korporasi kan begitu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Penguatan bukti atas dugaan arahan atau perintah pemberian suap oleh jajaran direksi SMRA sejurus dengan proses penyidikan sejumlah pihak yang telah dijerat oleh KPK.

Termasuk tersangka Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

BERITA REKOMENDASI

"KPK tidak berhenti dalam satu titik dalam proses penyidikan tetapi kita harus kembangkan informasi dan data keterangan saksi itu, kalau kemudian bukti permulaan itu cukup menetapkan orang ataupun bahkan korporasi itu tersangka pasti kami akan naikkan proses selanjutnya," sebut Ali.

KPKi berpatokan pada PERMA Nomor 13 TAHUN 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.

Komisi antikorupsi juga sudah berpengalaman dalam menjerat dan mengusut tersangka korporasi atas dugaan pemberi suap.

"(Yurisprodensi korporasi sebagai penyuap) ada. Subjeknya saja yang berbeda, kalau kemudian korporasi itukan kalau kesepakatan dalam sebuah rapat direksi misalnya atau badan BOD-nya misalnya," tutur Ali.

Di antara unsur yang harus terpenuhi dalam pemidanaan korporasi yakni korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana perusahaan diuntungkan atau manerima manfaat atas perbuatan tindak pidana, termasuk pemberian hadiah atau janji.


Dalam mengusut dan menguatkan bukti atas dugaan tersebut, KPK memastikan tak akan gegabah.

"Ya pastinya tentunya, nah itu kan apakah kesepakatan atau individu atau seperti apa gitu ini lah yang akan terus didalami, sejauh ini belum bisa kami sampaikan keterlibatan dari pihak-pihak karena proses (penyidikan masih) berjalan," kata Ali.

KPK saat ini sedang mendalami aktivitas keuangan PT Summarecon Agung.

Sebagian hasil keuntungan PT Summarecon Agung diduga digunakan untuk menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Dugaan itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi pada Selasa (21/6/2022).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.

Yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS); Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Kasus ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya mengajukan IMB untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019.

PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021.

Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.

Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi.

Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.

Haryadi menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB.

Haryadi juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diminta Oon Nusihono disertai dengan uang pelicin.

Namun dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi terkait IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

Di antaranya, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Mengetahui ada kendala tersebut, Haryadi langsung menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon.

Salah satunya, dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal agar IMB yang diminta Oon dapat segera diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin IMB Apartemen Royal Kedhaton, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono. Aliran uang juga mengalir ke Nurwidhihartana.

Berlanjut pada tahun 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Atas terbitnya IMB tersebut Oon menemui Haryadi di rumah dinasnya dan menyerahkan uang sekira 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas