Kuasa Hukum Sebut IUP yang Ditandatangani Mardani Maming Tidak Dipersoalkan dalam Putusan
Kuasa Hukum Mardani Maming mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi Banjarmasin tidak mempersoalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan wartawan Tribunnews.com, Hasanuddin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irfan Idham, Kuasa Hukum Mardani, mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi Banjarmasin Kalimantan Selatan tidak mempersoalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditandatangani mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
“Ini menunjukkan bahwa pelimpahan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) yang ditandatangani oleh Pak Mardani tidak terkait dengan suap yang diterima oleh Dwidjono,” kata Irfan Idham kepada pers di Jakarta, Kamis (23/6/2022), mengomentari putusan majelis hakim di Banjarmasin.
Dalam sidang putusan, Rabu (22/6/2022) kemarin, majelis hakim memvonis terdakwa bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, bersalah menerima suap karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya (Pasal 11 Undang-Undang Tipikor) dan bukan karena tindakannya dalam merekomendasikan IUP (Pasal 12b).
Irfan menjelaskan bahwa proses penerbitan surat keputusan bupati sudah sesuai prosedur karena didasarkan atas rekomendasi Kepala Dinas Pertambangan, paraf bagian hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dua asistennya, dan status clean and clear atas IUP dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Kalaupun ada masalah lain dalam surat keputusan, misalnya terkait apakah IUP bisa dipindahtangankan pada saat itu (tahun 2011), semua itu bisa diperdebatkan secara hukum tapi ranahnya ada di pengadilan tata usaha negara,” kata Irfan.
Baca juga: Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Jangan Embuskan Opini Tanpa Landasan
Majelis hakim memvonis Dwidjono dua tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.
Majelis hakim menolak argumen penasihat hukum Dwidjono bahwa uang dari Henri kepada Dwidjono merupakan utang dan bukan suap.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai argumen tersebut tidak berdasar karena pinjaman dilakukan melalui rekening orang lain (seorang staf PT PCN), tanpa agunan apa pun, dan tanpa perjanjian utang piutang antara Henri dan Dwidjono.
Bagi majelis, kenyataan tersebut membuktikan bahwa Henri dan Dwidjono menyadari mereka tengah melakukan perbuatan yang dilarang.
“Apa yang terjadi antara terdakwa dan Henri adalah upaya menyamarkan kejahatan yang dibuat seolah-olah pinjaman,” kata Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.
Baca juga: Ketua Umum PBNU Gus Yahya Sebut Mardani Maming Hadir pada Peringatan Satu Abad NU
Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum soal jumlah suap yang diterima Dwidjono dari Henri.
Majelis hakim menyebut suap itu berjumlah 13,65 miliar rupiah sementara jaksa dalam dakwaannya menyebut 27,65 miliar rupiah, yang terdiri dari 13,65 miliar rupiah ke rekening Yudhi Aaron, staf PT PCN, dan 14 miliar rupiah dari rekening PT PCN ke rekening PT Borneo Mandiri Prima Energi (PT BMPE), perusahaan milik Dwidjono yang menjual batubara ke PT PCN.
Menurut Irfan, itu berarti majelis hakim tidak ingin memasuki urusan bisnis antar perusahaan.