Kuasa Hukum Sebut IUP yang Ditandatangani Mardani Maming Tidak Dipersoalkan dalam Putusan
Kuasa Hukum Mardani Maming mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi Banjarmasin tidak mempersoalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Arif Fajar Nasucha
“Ini menarik sebab, jika transaksi antar perusahaan dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang jelas, tidak ada alasan untuk mengkriminalisasinya,” katanya.
Bagi Irfan, pertimbangan majelis hakim itu secara tidak langsung menunjukkan bahwa transaksi bisnis antara PT PCN dengan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani tidak bisa dianggap suap atau gratifikasi, seperti transfer 89 miliar rupiah dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PT PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) yang diklaim oleh saksi Direktur Utama PT PCN, Christian Soetio (pengganti Henri), dan penasihat hukum Dwidjono, sebagai suap kepada Mardani.
Baca juga: Kasus Mardani Maming Diharapkan Tidak Menciderai Nama PBNU, PDIP, dan Himpi
“Apalagi semua transaksi finansial tersebut merupakan bagian dari kewajiban pembayaran utang PT PCN yang prosesnya terang benderang karena tertuang dalam perjanjian tertulis dan diproses dalam perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” papar Irfan.
Meskipun perkara ini sudah ditangani Kejaksaan Agung sejak April 2021 dan berproses di Pengadilan Tipikor Banjarmasin sejak Januari 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mardani sebagai tersangka pada Kamis, 16 Juni 2022, dalam perkara yang sama. Itu karena, menurut Irfan, selama diperiksa oleh KPK pada Kamis, 22 Juni 2022, Mardani ditanyai seputar perkara tersebut.
“Pak Mardani akan kooperatif dalam penyidikan KPK, seperti yang dia lakukan dalam persidangan di Banjarmasin".
“Apa yang dituduhkan kepada klien kami di persidangan Banjarmasin sebenarnya hanya terkait dengan persoalan bisnis yang tertuang dalam perjanjian tertulis dan bahkan masuk dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga,” ujar Irfan.