Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Temukan Sejumlah Fatwa Berkaitan dengan Kurban Ditengah Wabah PMK

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengaturan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menteri Agama Temukan Sejumlah Fatwa Berkaitan dengan Kurban Ditengah Wabah PMK
YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat menyampaikan keterangan pers terkait Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji 1443 H/2022 M, Selasa (17/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengaturan pemotongan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.

Pengaturan perlu dilakukan mengingat sedang terjadi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sementara di satu sisi kebutuhan akan ternak pada Idul Adha dan tiga hari tasrih sangat tinggi.

“Mengingat wabah PMK ini kita di Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana qurban hewan-hewan ternak dalam masa PMK ini,” kata Menag usai rapat internal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (23/6/2022).

Menag mengaku sudah menemukan sejumlah fatwa terkait kurban di tengah wabah penyakit pada hewan ternak. Fatwa tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan sejumkah Ormas Islam sebelum kemudian difatwakan kepada masyarakat.

“Bahwa yang utama adalah perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunah muakad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” katanya.

Dalam satu dua hari kedepan kata Menag, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ormas  untuk memfatwakan kurban di tengah Wabah PMK tersebut.

Baca juga: Menko Airlangga Hartarto: 38 Persen Kecamatan, Zona Merah Penyakit Mulut dan Kuku

BERITA REKOMENDASI

“Dan selebihnya kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang oleh BNPB dan arahan pak Menko Perekonomian,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas