Yusuf Mansur Bersyukur Gugatan Kasus Tabung Tanah Ditolak, Ingin Penipu Sesungguhnya Dapat Balasan
Jamaan Nurchotib Mansur alias Yusuf mansur memberikan tanggapannya setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan kasus program tabung tanah
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Miftah
Bahkan Yusuf Mansur juga mendoakan agar semua orang diberikan kesabaran dan terus bersama-sama melangkah membangun umat, bangsa, dan negara.
"Masih ada kasus lain yang sedang berjalan di pengadilan. Semoga kelak menjadi ilmu dan hikmah, dan kearifan-kearifan yang bisa dibagikan kepada masyarakat Indonesia. Semoga semua dikasih kesabaran, dan terus melangkah membangun umat, bangsa dan negara."
Baca juga: Kasus Tabung Tanah Ustaz Yusuf Mansur: Gugatan Ditolak hingga Alasan Penggugat Tempuh Jalur Hukum
"Bergandengan tangan, bersatu, dan berhenti saling memusuhi, dan memprovokasi. Berhenti menghasut, menebarkan kebencian, kemarahan, memproduksi konten-konten yang campur aduk, mengundah amarah, tanda tanya, candaan-candaan bahaya, dan pemutarbalikan fakta."
"Semoga semua dikarunai benar-benar kemampuan bersabar dan berprasangka baik. Dan terus mau percaya Allah, bahwa kehendak Allah, selalu Maha Baik. Terhadap semua yang ada di balik semua kegaduhan ini, ada Allah."
"Saya juga punya salah. Mari sama-sama kita bertaubat kepada Allah. Semoga saya pribadi, sepenuh2nya diampuni Allah. Salam, yang minta dan butuh selalu didoain," pungkasnya.
Baca juga: Empat Gugatan Ditujukan Pada Yusuf Mansur, Sebut Dirinya Pasrah: Silahkan Bentuk Opini Apa Saja
ALASAN PN Tangerang Tolak Gugatan Kasus Tabung Tanah
Diberitakan sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah korban dalam kasus program tabung tanah kepada Jamaan Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur ditolak Pengadilan Negeri Tangerang.
Penolakan gugatan tersebut dilakukan mejelis hakim dengan alasan penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam kasus program tabung tanah tersebut sebagai tergugat.
Pihak lain yang dimaksud majelis hakim adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah tersebut.
Diketahui putusan tersebut disampaikan majelis hakim PN Tangerang di Ruang Sidang 2, Rabu (22/6/2022) siang.
"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih (menjadi alasan gugatan ditolak)," kata majelis hakim, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Rumahnya Digeruduk, Ustaz Yusuf Mansur Kabarkan Tengah di Yaman dan Bersiap ke Mesir
Sementara itu Kuasa Hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh penggugat tersebut cacat hukum.
Pasalnya dalam gugatan tersebut seharusnya ada pihak lain yang ikut digugat, yakni Koperasi Merah Putih.
"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak. Seharusnya ada pihak lain yang harus digugat. Dan jika tidak digugat, maka bisa menimbulkan cacat hukum," kata Ariel saat ditemui usai sidang.