Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cermati Fakta Sidang Aliran Uang Waskita ke Sejumlah Pihak

KPK pastikan tindaklanjuti setiap fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Cermati Fakta Sidang Aliran Uang Waskita ke Sejumlah Pihak
Rizki Sandi Saputra
Eks Direksi PT Waskita Karya Adi Wibowo saat hendak keluar Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022). KPK memastikan mencermati proses persidangan terdakwa mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WSKT) Adi Wibowo yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terlebih dalam beberapa kali persidangan, sempat terungkap dugaan aliran dana PT Waskita Karya ke sejumlah pihak seperti Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mencermati proses persidangan terdakwa mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WSKT) Adi Wibowo yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Hal itu dilakukan KPK guna menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tersebut.

Dalam beberapa kali persidangan, sempat terungkap dugaan aliran dana PT Waskita Karya ke sejumlah pihak. 

Di antaranya diduga mengalir ke Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri.

"Tentu kita nanti lihat perkembangan dari persidangan yang masih berjalan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Fakta persidangan itu nantinya akan memperkuat alat bukti dan informasi yang telah dikantongi KPK guna mengembangkan kasus tersebut. 

Berbekal alat bukti dan fakta persidangan, KPK tak segan-segan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap korporasi atau perorangan.

Berita Rekomendasi

"Nanti sepanjang memang ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum persidangan, ya siapapun pasti kami kembangkan ke sana, baik itu perorangan maupun korporasi," tegas Ali.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Proyek IPDN: Hakim Dalami Dugaan Aliran Uang Waskita Karya ke Komisi II DPR

Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo, sebelumnya didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi atas dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulsel di Kabupaten Gowa pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.

Perbuatan rasuah berjamaah itu diduga menguntungkan Waskita Karya senilai Rp26.667.071.208,84 atau Rp26,6 miliar; PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp80.076.241 dan mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom, sebesar Rp500 juta. 

Perbuatan rasuah itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp27.247.147.449,84.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas