KPK Siap Hadapi Jika Mardani Maming Ajukan Gugatan Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SDPD) atas nama Mardani H. Maming sudah dikirimkan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SDPD) atas nama Mardani H Maming sudah dikirimkan.
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Ali menyatakan KPK tak gentar andaikata Maming mengajukan gugatan praperadilan.
Dia memastikan KPK telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan.
"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi. KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," katanya.
Sebelumnya, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming sudah menerima surat penetapan tersangka dari KPK.
SPDP diterima Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini pada Rabu (22/6/2022).
"Sudah, terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan, saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut IUP yang Ditandatangani Mardani Maming Tidak Dipersoalkan dalam Putusan
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan mengajukan praperadilan, Irawan bilang pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari kasus yang menjerat kliennya.
"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," katanya.
Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.
Maming bersama sang adik Rois Sunandar dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.
Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sementara, status Rois tidak disebutkan dalam surat tersebut.
"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com. Surat ini ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Merujuk surat tersebut, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.
Dalam surat itu, Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan IUP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus sebagai terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.