KPK Telisik Pembahasan Internal Summarecon Agung untuk Ajukan Permohonan IMB ke Pemkot Yogyakarta
KPK menyelisik pembahasan di internal PT Summarecon Agung Tbk untuk mengajukan permohonan IMB ke Pemerintah Kota Yogyakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Termasuk tersangka Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.
"KPK tidak berhenti dalam satu titik dalam proses penyidikan tetapi kita harus kembangkan informasi dan data keterangan saksi itu, kalau kemudian bukti permulaan itu cukup menetapkan orang ataupun bahkan korporasi itu tersangka pasti kami akan naikkan proses selanjutnya," kata Ali.
KPK berpatokan pada PERMA Nomor 13 TAHUN 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.
Komisi antikorupsi juga sudah berpengalaman dalam menjerat dan mengusut tersangka korporasi atas dugaan pemberi suap.
"(Yurisprodensi korporasi sebagai penyuap) ada. Subjeknya saja yang berbeda, kalau kemudian korporasi itukan kalau kesepakatan dalam sebuah rapat direksi misalnya atau badan BOD-nya misalnya," tutur Ali.
Di antara unsur yang harus terpenuhi dalam pemidanaan korporasi yakni korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana perusahaan diuntungkan atau manerima manfaat atas perbuatan tindak pidana, termasuk pemberian hadiah atau janji.
Dalam mengusut dan menguatkan bukti atas dugaan tersebut, KPK memastikan tak akan gegabah.
"Ya pastinya tentunya, nah itu kan apakah kesepakatan atau individu atau seperti apa gitu ini lah yang akan terus didalami, sejauh ini belum bisa kami sampaikan keterlibatan dari pihak-pihak karena proses (penyidikan masih) berjalan," kata Ali.
KPK saat ini sedang mendalami aktivitas keuangan PT Summarecon Agung.
Sebagian hasil keuntungan PT Summarecon Agung diduga digunakan untuk menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Dugaan itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi pada Selasa (21/6/2022).
KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON).
Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.