KPK Telisik Pembahasan Internal Summarecon Agung untuk Ajukan Permohonan IMB ke Pemkot Yogyakarta
KPK menyelisik pembahasan di internal PT Summarecon Agung Tbk untuk mengajukan permohonan IMB ke Pemerintah Kota Yogyakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.
Baca juga: Total Harta Kekayaan dan Utang Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti yang Ditangkap KPK
IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.
Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi. Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.
Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.